Lompat ke isi utama

Berita

SINERGITAS JDIH BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA DAN KABUPATEN/KOTA

Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 02 Desember 2021. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan informasi tentang JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin beserta staf se Kab/Kota Provinsi DKI Jakarta turut serta dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini juga mendapat arahan dari Kabag Hukum, Dwi Hening Wardani “bagaimana pengelolaan JDIH di Kabupeten/Kota dan dasar hukumnya”.

“Tim Pengelola Anggota (TPA) JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selaku Pembina, Pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku Penanggung jawab, Pejabat pengawas yang menyelanggarakan fungsi di bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku Ketua dan pelaksana di unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku Anggota”, sesuai materi yang di sampaikannya

Bawaslu Kota Jakarta Barat sebagai lembaga pemerintah non struktural di tingkat kota memiliki tanggungjawab untuk transparansi, sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat lewat keterbukaan infomasi publik. Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Jakarta Barat turut serta dalam mengikuti kegiatan ini, tentunya sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM kehumasan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum.

Pen: NR

Dok: Tim Humas

Tag
Uncategorized