Lompat ke isi utama

Berita

Serangan Fajar dan Politik Uang: Mengapa Dilarang dalam Kampanye?

-

Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat berdasarkan visi, misi, program, serta rekam jejak para peserta pemilu. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan upaya memengaruhi pilihan pemilih dengan cara memberikan uang atau barang tertentu. Tindakan inilah yang dikenal sebagai politik uang.

Dalam aturan kampanye, terdapat larangan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Lalu, apa yang dimaksud dengan politik uang?

Secara sederhana, politik uang adalah upaya memberikan, menjanjikan, atau menawarkan uang, barang, maupun keuntungan lainnya kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan politik seseorang dalam pemilu atau pemilihan.

Politik uang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Bentuknya pun tidak selalu berupa uang tunai.

Beberapa contoh yang dapat dikategorikan sebagai politik uang antara lain:

  • Membagikan uang kepada warga dengan imbalan memilih calon tertentu;

  • Memberikan sembako, voucher belanja, atau barang lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih;

  • Menjanjikan bantuan tertentu apabila masyarakat memilih peserta pemilu tertentu;

  • Membagikan amplop berisi uang menjelang hari pemungutan suara atau yang sering dikenal sebagai "serangan fajar";

  • Memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang agar mengajak orang lain memilih calon tertentu.

Sebagai contoh, seseorang mendatangi warga dan mengatakan:

"Ini ada sedikit bantuan. Jangan lupa pilih calon nomor sekian saat pemungutan suara nanti."

Atau:

"Kalau calon kami menang, kelompok yang memilih kami akan mendapatkan bantuan khusus."

Pernyataan dan tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai upaya memengaruhi pilihan pemilih melalui pemberian atau janji materi.

Mengapa politik uang dilarang?

Karena demokrasi seharusnya dibangun atas dasar kebebasan memilih. Ketika pilihan seseorang dipengaruhi oleh uang atau barang, maka keputusan yang diambil tidak lagi sepenuhnya berdasarkan penilaian terhadap program, visi, maupun kapasitas peserta pemilu.

Politik uang juga berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik. Peserta yang memiliki sumber daya lebih besar dapat memperoleh keuntungan yang tidak sehat dibandingkan peserta lain yang mengandalkan gagasan dan program kerja.

Selain itu, praktik politik uang dapat mendorong lahirnya pemimpin yang lebih berorientasi pada pengembalian biaya politik daripada memperjuangkan kepentingan masyarakat setelah terpilih.

Dalam peraturan perundang-undangan, politik uang merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk dugaan politik uang selama tahapan pemilu berlangsung.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah praktik ini dengan menolak pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

Pada akhirnya, suara rakyat memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada uang atau barang yang diberikan sesaat. Pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila masyarakat memilih berdasarkan hati nurani, rekam jejak, serta program yang ditawarkan peserta pemilu.

Karena demokrasi yang sehat lahir dari pilihan yang bebas, bukan dari transaksi politik.

Penulis dan Editor: Lulu A

Ilustrasi: Google