Lompat ke isi utama

Berita

RP4 EPISODE III; PEMILU DALAM DIMENSI KERENTANANNYA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Kegiatan Virtual Ruang Perempuan Pemilu dan Pengawasan Partisipatif Pengantar (RP4) memasuki episode ke-3 dengan mengusung tema Pemilu Dalam Dimensi Kerentanannya Terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan Bawaslu Kota Jakarta Barat ini dilaksanakan melalui media daring dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi dan dilanjutkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,Sitti Rakhman(18/03/2022).

Program ini berbasis zoom ini mengundang alumni SKPP tahun 2021 dan 2022, Organisasi Kemahasiswaan, Staf Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Kab/Kota se DKI Jakarta. Program ini dilatarbelakangi masih banyak terlibatnya anak dalam kampanye pemilu dan menjaga hak pilih perempuan dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Retno Listyarti selaku narasumber sekaligus Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) menjelaskan Perlibatan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak, fisik maupun intimidasi.

”Setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri”Ujarnya.

Dalam pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur kelompok rentan perlu mendapat perlindungan khusus. setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Dalam hal terjadi pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu Pengawas Pemilu dapat menyampaikan peringatan kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan untuk menghentikan Kampanye Pemilu tertentu yang sedang berlangsung (ayat 2 Pasal 45 ayat 2). Ketika tidak menindaklanjuti peringatan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu (ayat 2 Pasal 45 ayat 2). Pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelibatan anak dalam tahapan Kampanye Pemilu (ayat 2 Pasal 45 ayat 2 huruf c).

Acara tersebut berjalan dengan lancar dan banyak peserta yang mengapresiasi acara dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan kepada narasumber.

Pen: WG

Dok: Humas Bawaslu Jakbar

Tag
Uncategorized