Lompat ke isi utama

Berita

Rekruitmen Pengawas Kecamatan Jadi Momentum Keterlibatan Masyarakat Awasi Pemilu

Momentum rekruitmen Pengawas Kecamatan ini diharapkan jadi jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan mau ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu maupun pengawasan pemilu. Melalui rekruitmen Panwascam masyarakat bisa ikut serta mendaftar, tentunya sesuai ketentuan syarat yang telah disosialisasikan berdasarkan timeline rekruitmen panwascam. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 10-21 September 2022 ini digencarkan secara online dan offline. Sosialisasi dilakukan di 8 Kecamatan dan 56 Kelurahan serta tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat secara umum diharapkan mampu memberikan informasi yang detail kepada masyarakat. 15-21 September 2022 masa pengumuman pendaftaran dimulai kemudian ditanggal 21-27 September 2022 pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dilakukan. Kemudian tes tulis di tanggal 14-16 Oktober 2022, Tes Wawancara tanggal 18-22 Oktober 2022 serta pelantikan dan pembekalam Panwascam tanggal 26-28 Oktober 2022, informasi lebih detail dapat dilihat dan diunduh pada laman website dan media sosial Bawaslu Kota Jakarta Barat.

Bawaslu Kota Jakarta Barat butuhkan sebanyak 24 orang Panwascam (Pengawas Kecamatan) di 8 Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Barat. Pada masing-masing Kecamatan yang nantinya akan diisi oleh 3 orang Panwascam antara lain yakni Kecamatan Cengkareng, Kembangan, Tambora, Tamansari, Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Palmerah dan Kalideres. Panwascam yang kelak ditempatkan di Kecamatan ini akan bertugas mengawasi pemilu 2024. Panwascam ini bertugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 yang memuat tugasnya antara lain: melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, pencegahan terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayah kecamatan, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan (putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu, putusan /keputusan Bawaslu. mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kecamatan dan melaksakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka calon pendaftar panwascam mengetahui persyaratan umum antara lain mereka yang memenuhi syarat sebagai: WNI, berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, setia kepada Pancasila, UUD 45, Bhineka Tungal Ika dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Tidak pernah dipidana/penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilihan. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS. dan terakhir adalah tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.

Hal lainnya yang harus pendaftar pahami soal kelengkapan berkas yang memuat antara lain : surat lamaran, foto copy KTP elektronik, pas photo 4X6 sebanyak 3 lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba, surat izin atasan bagi PNS dan surat pernyataan. Demikian informasi terkait dengan syarat dan ketentuan terkait dengan rekruitmen panwascam semoga dengan informasi ini masyarakat dapat memperoleh informasi yang detail dan jelas.

Pen: Fitriani Djusuf

Dok: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat

Tag
Uncategorized