Presidential Threshold: Dulu Jadi Syarat Pencalonan Presiden, Sekarang Bagaimana?
|
Jakarta Barat - Pernah mendengar istilah presidential threshold ketika membicarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden? Istilah ini sempat menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Tapi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan presidential threshold?
Secara sederhana, presidential threshold dapat dipahami sebagai ambang batas yang sebelumnya digunakan sebagai syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Lalu, bagaimana dengan ketentuan tersebut sekarang?
Ini bagian pentingnya.
Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold tidak lagi berlaku sebagaimana sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa presidential threshold, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut sekaligus menjadi perubahan penting dalam sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
Dengan demikian, istilah presidential threshold tetap penting untuk dipahami, terutama ketika membahas sejarah dan perkembangan sistem pemilu di Indonesia. Namun, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa ketentuan ambang batas pencalonan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal ini juga menunjukkan bahwa aturan kepemiluan dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan hukum dan putusan lembaga yang berwenang. Karena itu, memahami istilah kepemiluan tidak cukup hanya dengan mengetahui definisinya, tetapi juga perlu melihat bagaimana aturan tersebut berlaku pada saat ini.
Bagi masyarakat, pemahaman semacam ini penting agar tidak mudah menerima informasi kepemiluan yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Terlebih di era media sosial, informasi mengenai pemilu dapat menyebar dengan cepat, sementara tidak semua informasi yang beredar masih relevan dengan aturan yang berlaku.
Jadi, kalau kamu mendengar istilah presidential threshold, ingat dua hal: istilah tersebut merujuk pada ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dahulu diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, dan ketentuan tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Penulis: Rahardianti Kusumo Astuti
Editor: Lulu Azizah