Politik Hukum Tindak Pidana Pemilu di Indonesia: Menjaga Integritas Demokrasi
|
Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk menjamin terlaksananya prinsip tersebut, negara membentuk berbagai ketentuan hukum yang mengatur larangan dan sanksi terhadap setiap perbuatan yang dapat mencederai proses demokrasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari politik hukum tindak pidana pemilu.
Politik hukum tindak pidana pemilu adalah arah kebijakan negara dalam menentukan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu, jenis sanksi yang dikenakan, serta mekanisme penegakan hukumnya. Melalui kebijakan ini, negara berupaya melindungi integritas pemilu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil demokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbagai perbuatan dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu, seperti politik uang, pemalsuan dokumen pemilu, kampanye yang melanggar ketentuan tertentu, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindakan yang menghambat hak pilih warga negara. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana digunakan sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang mengancam penyelenggaraan pemilu.
Namun, penegakan hukum pidana pemilu tidak hanya bergantung pada beratnya sanksi. Efektivitasnya juga ditentukan oleh koordinasi antarlembaga penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi wujud politik hukum yang bertujuan menghadirkan penegakan hukum yang cepat, terpadu, dan memberikan kepastian hukum selama tahapan pemilu berlangsung.
Di sisi lain, politik hukum tindak pidana pemilu juga menempatkan pencegahan sebagai strategi utama. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan partisipatif, peningkatan kepatuhan peserta pemilu, serta penguatan integritas penyelenggara merupakan bagian penting dalam meminimalkan terjadinya tindak pidana pemilu. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada upaya membangun budaya demokrasi yang berintegritas.
Pada akhirnya, politik hukum tindak pidana pemilu merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Kebijakan pidana yang dirumuskan secara tepat, disertai penegakan hukum yang profesional dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, akan memperkuat kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap proses pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Penulis: Rahardianti Kusumo Astuti
Editor: Lulu Azizah