PERSIAPAN MENGHADAPI TAHAPAN PEMILU, BAWASLU JAKARTA BARAT UNDANG PARTAI POLITIK SE-JAKARTA BARAT UNTUK KOORDINASI
|
Jakarta - Bawaslu Kota Jakarta Barat, sejak jauh-jauh hari Bawaslu Kota Jakarta Barat sudah melakukan koordinasi dengan partai politik se-Jakarta Barat. Hal ini guna persiapan menghadapi tahapan pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi berlangsung pada selasa (5/11) bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat. Hadir pula pada kegiatan tersebut KPU Jakarta Barat, Kejari Jakarta Barat dan Polres Jakarta Barat.
Adapun hal yang dibahas antara lain persiapan ketentuan verifikasi administrasi untuk partai politik yang berada di parlemen, sedangkan untuk partai politik non parlemen diberlakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bawaslu Kota Jakarta Barat menekankan agar partai politik benar-benar memperhatikan persyaratan pada proses verifikasi. Verifikasi yang baik akan mempermudah juga kerja penyelenggara pemilu.
Pada tahapan verifikasi administrasi partai politik terdapat kewajiban mengupload data anggota. Data anggota yang disetorkan tidak boleh ganda dengan anggota partai politik lain. Apabila terjadi hal yang demikian maka sistem akan menghapus secara otomatis tanpa melalui proses klarifikasi. Ini tentu merugikan untuk partai politik.
Selain pembahasan tentang proses verifikasi, dalam rapat koordinasi tersebut Bawaslu Kota Jakarta Barat menyampaikan beberapa perbedaan Penanganan Pelanggaran antara pemilu dan pemilihan, misalnya ketentuan hari penanganan dan formulir yang digunakan dalam berkas penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Sebagai penutup Kejari Kota Jakarta Barat dan Polres Kota Jakarta Barat menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Barat dalam penanganan pelanggaran.
Pen: FR
Editor: WG