PERSIAPAN DAN KESIAPAN DIVISI PEYELESAIAN SENGKETA MENGHADAPI PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang pada 21 Maret 2022 bertempat di Hotel Royal Plm Cengkareng, yang dimana rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (Mahyudin), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Koordiantor sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Jakarta Barat, Staf tekhnis Bawaslu Kota Jakarta Barat, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Serta Unsur-unsur organisasi Kemahasiswaan.
Pada awal kegiatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat yaitu Dwi Hening Wardani menyampaikan maksud dari kegiatan pada hari ini dalam rangka penguatan internal khususnya staf Bawaslu Kota Jakarta Barat maupun Staf Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta serta unsur dari perguruan tinggi.
Oding Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat membuka acara kegiatan dan menambahkan bahwa kegiatan ini untuk terus menambah kapasitas dan kompetensi khususnya para staf divisi Penyelesaian Sengketa dalam mengadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. Dan berharap kepada seluruh staf tekhnis terutama staf divisi penyelesaian sengketa agar lebih mendapatkan skil keahlian serta mendapatkan updating terkait dengan per undang-undangan pada penyelesaian sengketa pemilu
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,Mahyudin menambahkan bahwa saya sengaja meminta kepada kordiv penyelesaian sengketa untuk saling mengundang staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kota/Kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta, karena melihat situasi yang akan kita hadapi kedepan akan jauh lebih berat secara tekhnisnya. Pada kesempatan hari ini saya harapkan apa nanti yang disampaikan oleh narasumber dapat dicerna dengan baik untuk menambah pengetahuan kita dipenyelesaian sengketa pemilu.
Unoto Dwi Yulianto sebagai narasumber pada acara ini menjelaskan perlunya transformasi Bawaslu dengan cara meningkatkan integritas dan kredibilitas Bawaslu selaku Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu yang efektif dan efisien dengan tujuan menguatkan eksistensi masyrakat sebagai prinsipal dari demokrasi. Mengupayakan Penanganan Sengketa Proses Pemilu melalui tahapan mediasi dengan cara memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak yang bersengketa, namun apabila tahapan Mediasi tidak dirasa menguntungkan bagi kedua belah pihak, maka perlunya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui Tahapan Ajudikasi. Diperlukan Pemahaman yang logik dan mendasar pada fakta hukum dan ketentuan hukum yang berlaku dalam memperkuat pertimbangan hukum pada suatu Putusan Sengketa Proses.
Pen: AL
Dok: Humas Bawaslu Jakbar
