Lompat ke isi utama

Berita

Perlombaan Melawan Waktu: Menakar Keadilan Sengketa Proses bagi "Akar Rumput" Politik

humas 17 Juni 2026

Pelaksanaan Daring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2026

Jakarta Barat - Memasuki Tema 3: Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), diskusi yang bergulir di Bawaslu Kota Jakarta Barat semakin menukik pada aspek keadilan substantif. Sengketa proses merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan pemilu ketika hak konstitusional mereka terganjal oleh keputusan penyelenggara.

Sebuah refleksi yang sangat berani, kritis, dan menyoroti ketimpangan akses hukum dalam kontestasi politik datang dari Sahabat Muhammad Dava Hasbi Maulana. Lewat catatan kritisnya, Dava berhasil membedah rigidnya hukum acara sengketa di Bawaslu dan mengoreksinya dengan kacamata realitas di lapangan.

Ruang Mediasi dan Koridor Hukum Sengketa Proses

Dalam ulasan awalnya terhadap materi video pembelajaran, Dava merangkum dengan sangat baik alur formal yang disediakan oleh negara. Ia mengidentifikasi bahwa Bawaslu menyediakan dua pintu masuk pelaporan sengketa (baik sengketa antar-peserta maupun peserta melawan KPU) melalui jalur langsung (luring) atau daring via aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).

Dava juga menggarisbawahi bahwa roh dari penyelesaian sengketa di Bawaslu sebenarnya mengutamakan prinsip musyawarah dan mediasi untuk mufakat, sebelum melangkah jauh ke ketatnya meja sidang ajudikasi. Pemahaman ini penting karena menunjukkan bahwa Bawaslu didesain bukan sekadar sebagai "hakim yang menghukum", melainkan sebagai mediator yang mencari titik temu demi kepastian hukum pemilu.

Catatan Kritis 1: Jeratan Batas Waktu 3 Hari dan Ketimpangan Akses Hukum

Poin paling berbobot dan menohok dari opini Dava muncul saat ia menguliti keterbatasan waktu pengajuan sengketa yang diatur undang-undang, yakni hanya 3 hari kerja sejak keputusan atau berita acara KPU diterbitkan.

"Aturan sengketa di Bawaslu saat ini terasa terlalu ribet dan waktunya kesempitan, karena peserta pemilu cuma diberi waktu 3 hari untuk menyiapkan berkas yang menumpuk setelah diputus bersalah atau tidak lolos oleh KPU. Waktu yang mepet ini jelas menyulitkan partai kecil atau calon mandiri yang tidak punya modal dan tim pengacara hebat."

Otokritik ini sangat tajam dan berbasis pada realitas sosiologis politik. Batas waktu 3 hari kerja untuk mengumpulkan bukti, menyusun objek sengketa, dan memenuhi prasyarat formil yang rumit adalah hal yang mudah bagi partai besar yang disokong oleh tim hukum korporat dan finansial melimpah. Namun, bagi partai politik baru, partai kecil, atau pasangan calon perseorangan (mandiri), aturan kaku ini bisa menjadi "lonceng kematian" bagi hak politik mereka sebelum bertarung. Masukan Dava mengingatkan kita bahwa keadilan pemilu tidak boleh hanya ramah kepada mereka yang bermodal besar.

Catatan Kritis 2: Mengembalikan Ruh Mediasi, Bukan Sekadar Formalitas

Lebih jauh, Dava mengaitkan relevansi materi dengan situasi psikologis masyarakat saat ini yang cenderung sensitif terhadap netralitas penyelenggara pemilu. Dalam situasi penuh kecurigaan tersebut, Dava melayangkan kritik bahwa proses mediasi di meja Bawaslu sering kali terjebak menjadi formalitas seremonial belaka tanpa solusi konkret, sehingga kasus terpaksa berlanjut ke ajudikasi yang menguras energi.

Dava menarik kesimpulan yang menjadi alarm pengingat bagi jajaran pengawas:

"...Bawaslu harus mempermudah aturan yang kaku ini dan berani tegas serta adil saat menyidang kasus, supaya masalah politik bisa selesai dengan damai di meja sidang, bukan malah memicu keributan di jalanan."

Kalimat ini adalah mandat moral yang kuat. Jika lembaga penegak hukum pemilu dinilai terlalu kaku oleh prosedur birokrasi dan tidak berani mengambil keputusan yang progresif serta adil, maka ketidakpuasan politik akan meluap keluar. Alih-alih selesai secara terhormat di ruang sidang Bawaslu, konflik politik dikhawatirkan akan bergeser menjadi aksi massa dan keributan di jalanan yang mengancam stabilitas keamanan kota.

Komitmen Bawaslu Jakarta Barat untuk Pelayanan yang Inklusif

Bawaslu Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sahabat Muhammad Dava Hasbi Maulana atas pemikiran kritisnya yang sangat berbobot ini. Kritik ini menyelamatkan kita dari kepasifan administratif.

Meskipun batasan waktu 3 hari merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak bisa diubah secara sepihak oleh Bawaslu tingkat kota, namun Bawaslu Jakarta Barat berkomitmen untuk menyiasatinya dengan memberikan pelayanan konsultasi pra-sengketa yang responsif. Kami membuka pintu selebar-lebar bagi seluruh peserta pemilu tanpa memandang skala partainya untuk mendapatkan pendampingan teknis agar hambatan administrasi dapat diminimalisir.

Melalui kader-kader P2P seperti Dava, mari kita kawal meja-meja sengketa Bawaslu agar tetap tegak, berani, adil, dan transparan. Karena ketika ruang sidang Bawaslu mampu menghadirkan keadilan yang memuaskan semua pihak, di situlah kedamaian dan marwah demokrasi di Kota Jakarta Barat dapat terjaga dengan seutuhnya.

Penulis: uhammad Dava Hasbi Maulana
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat