Perkuat Akurasi Data Pemilih, Puslitbangdiklat Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Uji Petik Riset Pemetaan Kerawanan PDPB
|
Jakarta Barat - Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI menggelar kegiatan Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring melalui Zoom pada Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WIB ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Kegiatan ini menghadirkan dua akademisi sebagai narasumber utama untuk membedah evaluasi tata kelola data serta metodologi teknis pengawasan di lapangan.
Refleksi Tata Kelola Data IKP
Pada sesi pertama, Prof. Adit dari Universitas Indonesia (UI) memaparkan pengantar mengenai pentingnya pembaruan pendekatan riset. Menurutnya, pemetaan kerawanan sebelumnya masih didominasi data berbasis pengalaman masa lalu, sehingga belum mampu menyajikan proyeksi yang presisi untuk langkah penanganan dan mitigasi ke depan.
Ia mengungkapkan bahwa dari 61 indikator pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, hanya 15 indikator yang datanya terkumpul secara lengkap. Hal tersebut terjadi bukan semata karena ketiadaan data, melainkan proses penyusunan IKP yang kerap beririsan dengan pelaksanaan tahapan lain sehingga penarikan datanya kurang optimal. Untuk mengatasi kendala tersebut, ia merekomendasikan agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota menugaskan satu orang enumerator khusus yang fokus mengelola data IKP melalui metode survei tanpa terbagi oleh beban kerja lainnya.
Metodologi Teknis Uji Petik PDPB
Sesi kedua dilanjutkan oleh Dosen Universitas Islam Indonesia (UII), Afri Marona, yang menjelaskan teknis pelaksanaan uji petik PDPB. Kegiatan ini dirancang sebagai langkah konkret dalam mendeteksi keberadaan pemilih fiktif (ghost voter) sesuai amanat Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Instruksi Pelaksanaan Pengawasan PDPB. Tujuan akhirnya adalah menghasilkan pengumpulan data IKP yang sistematis, terstruktur, ilmiah, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemaparannya, dijelaskan perbandingan dua pendekatan penarikan sampel (sampling):
Probability Sampling: Memberikan peluang yang sama bagi setiap sampel sehingga baik untuk melihat sebaran wilayah secara luas, namun kurang mampu menangkap kasus-kasus spesifik di lapangan.
Non-Probability / Purposive Sampling: Berfokus pada penelusuran wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi, meski memiliki keterbatasan karena berpotensi bias jika dijadikan kesimpulan peta secara keseluruhan.
Guna mengoptimalkan kedua pendekatan tersebut, pengawasan menerapkan kombinasi metode Tes Dua Arah (Two-Way Test):
People to List (P2L): Petugas mendatangi kelurahan, menemui pengurus RT, menentukan titik lokasi, lalu melakukan wawancara langsung ke rumah-rumah warga untuk dicocokkan dengan daftar pemilih.
List to People (L2P): Petugas mengambil data pemilih dari pemilu sebelumnya (Sidalih) melalui kelurahan dan RT, kemudian menentukan responden untuk ditelusuri keberadaannya di lapangan.
Penentuan interval sampel di tingkat RT disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga. Jika dalam satu RT terdapat lebih dari 70 KK, maka interval yang digunakan adalah 10. Sementara jika kurang dari 70 KK, intervalnya ditetapkan sebesar 5.
Secara teknis, pengawasan difokuskan pada satu kelurahan dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti wilayah yang mengalami perubahan demografi secara cepat. Dari kelurahan tersebut, dipilih dua RT dengan masing-masing 10 responden (terdiri dari 6 responden metode probability yang terbagi atas 4 P2L dan 2 L2P, serta 4 responden metode purposive). Seluruh data hasil wawancara lapang selanjutnya diinput ke dalam sistem untuk diolah menjadi pemetaan kerawanan yang akurat.
Penulis dan Foto: Derinah
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat