Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Tata Kelola Layanan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi pada Bawaslu Kota Jakarta Barat

humas 2 Juli 2026

Rapat Dalam Kantor Divisi PP dan DATIN diikuti oleh seluruh Jajaran di Ruang Rapat Bawaslu Kota Admniistrasi Jakarta Barat

Jakarta Barat - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat mekanisme pelayanan informasi publik sekaligus menjaga perlindungan data pribadi. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap permohonan data dan informasi dilayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola yang baik.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Divisi Data dan Informasi (DATIN), yang diawali dengan pertanyaan dari staf Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Handrian, mengenai adanya permohonan data yang disampaikan melalui jalur komunikasi personal. Dalam permohonan tersebut, pemohon juga meminta data atau kontak pribadi pegawai.

Menanggapi hal tersebut, forum menyepakati bahwa seluruh permohonan data dan informasi yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat wajib diajukan melalui mekanisme resmi yang dikelola oleh Divisi Data dan Informasi (DATIN). Permohonan dapat dilakukan secara formal, baik melalui surat resmi maupun dengan datang langsung untuk mengajukan permohonan dan mengisi daftar hadir sesuai prosedur yang berlaku.

Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan setiap permohonan terdokumentasi dengan baik, dapat dipertanggungjawabkan, serta diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penggunaan jalur resmi juga memberikan kepastian hukum bagi pemohon maupun bagi Bawaslu sebagai badan publik dalam memberikan layanan informasi.

Forum juga menegaskan bahwa komunikasi melalui jalur personal tidak dapat dijadikan sarana penyampaian maupun permintaan data kedinasan, terlebih apabila menyangkut data atau kontak pribadi pegawai. Informasi pribadi merupakan bagian yang harus dilindungi sehingga tidak dapat dipertukarkan secara informal di luar mekanisme pelayanan informasi publik.

Komitmen ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi dapat diberikan tanpa batas, melainkan harus dilaksanakan secara proporsional dengan tetap menghormati hak atas privasi dan keamanan data setiap individu.

Melalui penguatan tata kelola layanan informasi publik, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat berharap masyarakat dapat memanfaatkan saluran resmi dalam mengajukan permohonan data dan informasi. Dengan demikian, pelayanan informasi dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, serta tetap menjamin perlindungan terhadap data pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik serta mewujudkan penyelenggaraan kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penulis dan Foto: Gabriella Yosma L.P
Editor: Humas Bawaslu Kota Aministrasi Jakarta Barat