PENGELOLAAN KETATAUSAHAAN DAN ARSIP HARUS SESUAI ATURAN
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat – Senin, 22 November 2021, Bawaslu Kota Jakarta Barat memulai hari pertama dalam minggu ini dengan mengadakan rapat yang berjudul Pengelolaan Ketatausahaan dan Arsip di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat pada pukul 13.00 dengan di hadiri seluruh pimpinan dan staf pada rapat tersebut.
Pengelolaan ketatausahaan dan arsip di dalam sebuah lembaga sangat penting adanya. Mengelola yang ada di dalam kantor dan tetap patuh pada aturan-aturan yang ada yang sudah diatur dalam Perbawaslu jadi tidak bisa seenaknya saja dalam bekerja.
Pada rapat tersebut dibuka dengan pemaparan dari Bendahara Bawaslu Kota Jakarta Barat, Neneng Babai S. Disampaikan dalam mengelola ketatausahaan dan kearsipan harus benar-benar dikelola dengan baik. “dalam penomoran surat juga harus detail jangan asal dibuatkan rekapan dalam buku suratnya saja. Penomoran juga harus berurutan sesuai dengan nomor urut nya yang ada.”ujarnya
Pemaparan yang kedua disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi. Dalam pemaparannya disampaikan pengelolaan kearsipan harus benar-benar di tangani. “Mulai dari pengarsipan persuratan, tanda tangan disurat juga dibuatkan back up nya. Setiap pekerjaan yang dilakukan dikantor harus sesuai dengan aturan Perbawaslu yang sudah diatur, tidak bisa sembarangan bekerja.”pungkasnya
Rapat disiang hari itu pun di tutup dengan pemaparan dari Koordinator Divisi Penaganganan Pelanggaran yaitu Abdul Rouf yang menyampaikan aset kantor juga penting dalam pengarsipan dikantor. “Ada arsip keuangan, kepegawaian dan arsip tugas-tugas dari masing-masing komisionernya juga, maka dari itu pengelolaan terhadap ketatausahaan dan arsip sangat penting adanya di lembaga pemerintah seperti Bawaslu ini.” tutupnya
Pen: YN
Editor: WG