Lompat ke isi utama

Berita

PENGELOLAAN BANTUAN HUKUM KEPADA APARAT PENGAWAS PEMILU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang bertempat di Hotel Royal Palm Cengkareng pada hari Jum’at 20 Mei 2022, dimana rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarat (M.Jufri), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Koordiantor sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Jakarta Barat, Staf tekhnis Bawaslu Kota Jakarta Barat, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi DKI Jakarta, Alumni SKPP, Serta Unsur-unsur dari Media.

Dwi Hening Wardani menyampaikan maksud dari kegiatan pada hari ini agar kita bisa mendapatkan pengetahuan dan pencerahan tentang layanan hukum di penyelenggara pemilu, dan seperti apa permasalahan yang sering terjadi di pengelolaan layanan hukum pada aparatur pengawas pemilu.

Oding Junaidi Menambahkan bahwa kegiatan ini untuk menambah kapasitas dan kompetensi kita dalam pengelolaan pelayanan hukum di Bawaslu, karena narasumber yang di hadirkan pada hari ini adalah orang yang sudah malang melintang di dunia kepemiluan beliau juga pernah menjadi tim seleksi dari penyelenggara dan masih banyak pengalaman-pengalaman yang bisa teman-teman gali semua, maka karena itu saya berharap untuk peserta mengikuti kegiatan ini dengan maksimal.

Kegiatan ini memang kita rancang dan sebenarnya bahwa kegiatan divisi hukum di Kabupaten atau Kota itu tidak ada, saat di tahun 2021 saya mengikuti rapat review anggaran dan di pertanyakan oleh bagian perencanaan terkait program ini apa yang mau di bimbing di kegiatan tersebut karena masih belum ada pengawas kecamatannya untuk tingkat kabupaten atau kota, tapi kami menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk di kabupaten atau kota agar mendapatkan kecakapan dalam pelayanan hukum, sehingga program kegiatan hukum di tingkat kabupaten atau kota menjadi di masukan ke dalam anggaran. Dan dengan membaca bismillah  saya menyatakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan Hukum secara resmi di buka. “Ujar M.Jufri Serta membuka Acara Kegiatan”

Ahsanul Minan Menjelaskan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan juga banyak jabatan-jabatan kenegaraan yang lain ini tidak memiiki kekebalan hukum atau tidak memiliki hak imunitas hukum, jadi karena tidak memiliki kekebalan hukum maka Bawaslu sebagaimana mayoritas jabatan-jabatan kenegaraan lain sangat mungkin untuk di tuntut secara hukum. Pendekatan yang paling penting itu adalah pencegahan, kita berusaha sebisa mungkin untuk mencegah mulai dari diri kita dan jajaran pengawas pemilu agar tidak di gugat atau di tuntut secara hukum oleh pihak lain. Perlu adanya bantuan hukum sampai ketingkat bawah atau yang memberikan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat kabupaten atau kota bukan hanya di tingkat RI atau Provinsi. Sebagai aparat pengawas pemilu harus bertindak se professional mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, berintegritas dan akuntabel.

Pen: AL

Dok: Humas Bawaslu Jakbar

Tag
Uncategorized