Pencegahan Tetap Jalan di Masa Non-Tahapan, Bawaslu Jakbar Sampaikan Siap Susun Prioritas IKU dalam Rakor bersama Bawaslu Provinsi DKI
|
JAKARTA – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Abdul Roup, mengikuti rapat koordinasi penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Rapat koordinasi tersebut membahas penyusunan IKU Tahun 2026, khususnya bagi Divisi Pencegahan dan Parmas di tingkat kabupaten/kota agar selaras dengan pedoman yang telah ditetapkan Bawaslu RI dan yang telah disusun oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Rakor dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin yang menekankan bahwa IKU harus disusun berbasis indikator yang terukur. IKU juga harus mampu menggambarkan kinerja pengawasan, baik pada tahapan maupun non-tahapan pemilu, serta tidak selalu bergantung pada program yang berbasis anggaran.
Dalam surat Keputusan Bawaslu RI bahwa IKU Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas memuat 17 poin indikator kinerja, yang secara garis besar antara lain:
pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan potensi kerawanan pelanggaran,
penguatan kerja sama dan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) dengan pemangku kepentingan,
pengembangan pengawasan pemilu partisipatif,
peningkatan literasi demokrasi masyarakat,
serta inovasi engagement publik berbasis media dan digital.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Roup menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Barat siap menyusun dan melaksanakan IKU sesuai dengan pedoman yang ada. Ia menegaskan bahwa dari 17 poin IKU tersebut, Bawaslu Jakbar akan memprioritaskan poin-poin yang bersifat paling urgen serta memiliki tingkat kemungkinan tinggi untuk dilaksanakan, khususnya kegiatan pencegahan yang dapat dilakukan secara efektif pada masa non-tahapan pemilu.
“Kami (Bawaslu Jakbar) pada intinya siap melaksanakan arahan untuk penyusunan IKU ini, termasuk komitmen dalam melaksanakan sasaran-sasaran yang telah disusun. Tentunya melalui pengukuran yang akurat terhadap keharusan tugas kami” ujarnya.
Sebagai acuan penyusunan IKU tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Barat menggunakan IKU Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026, yang menjadi pedoman dalam mengukur kinerja pencegahan secara terarah, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Penulis: Fatra Yudha Pratama