Penanganan Laporan Ganda, Koordinasi Kewenangan Antarjajaran Bawaslu, dan Penerapan Asas Ne Bis in Idem
|
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu, Bawaslu senantiasa mengedepankan kepastian hukum, efektivitas penanganan pelanggaran, serta koordinasi yang baik antarjenjang kelembagaan. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum adalah penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan kepada lebih dari satu tingkatan Bawaslu.
Pada kegiatan diskusi tersebut, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Fachrur Rozi, mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme penanganan apabila pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta secara bersamaan. Pertanyaan tersebut juga menyinggung apakah kondisi demikian dapat langsung dikategorikan sebagai penerapan asas ne bis in idem.
Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber sekaligus Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji, menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai ne bis in idem. Penanganannya harus melihat terlebih dahulu status dan perkembangan laporan pada masing-masing tingkatan Bawaslu.
Sakhroji menjelaskan bahwa apabila laporan telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, maka Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak perlu memproses kembali laporan yang sama dan wajib menolaknya. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pemeriksaan terhadap objek laporan yang telah memperoleh penyelesaian, sekaligus menjaga efektivitas dan kepastian dalam penegakan hukum Pemilu.
Sementara itu, apabila laporan diterima pada waktu yang bersamaan oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, maka langkah yang harus ditempuh adalah melakukan koordinasi antarjajaran. Selanjutnya, kedua lembaga akan melaksanakan rapat pleno guna menentukan lembaga yang berwenang memproses dan menyelesaikan laporan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, apabila beban penanganan perkara di tingkat kota cukup tinggi sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas penyelesaian laporan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dapat mengambil alih penanganan laporan tersebut. Pengambilalihan tersebut harus didasarkan pada hasil rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai bentuk dokumentasi administratif dan kepastian kewenangan.
Melalui mekanisme tersebut, penanganan laporan tetap berjalan sesuai dengan prinsip koordinasi, efisiensi, dan akuntabilitas tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarjenjang Bawaslu. Dengan demikian, keberadaan laporan yang diajukan kepada dua tingkatan Bawaslu tidak otomatis memenuhi unsur penerapan asas ne bis in idem, melainkan harus dianalisis berdasarkan status penanganan dan mekanisme koordinasi yang berlaku.
Diskusi ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai pentingnya koordinasi kelembagaan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Kesamaan persepsi mengenai pembagian kewenangan dan prosedur penanganan laporan akan mendukung terwujudnya proses penegakan hukum Pemilu yang profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penulis: Gabriella Yosma Lasmi Pujianti
Editor dan Foto: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat