Pena Literasi Bawaslu Jakbar: Kupas Teknis Hitungan 30% Keterwakilan Perempuan di Pemilu
|
Jakarta Barat - Diskusi hangat dan dinamis mewarnai jalannya kegiatan Pena Literasi (Penulisan Narasi Lintas Generasi) Episode 1 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (13/7/2026). Kajian hukum yang membedah tema "Affirmative Action 30% Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pemilu" ini turut menyoroti aspek teknis implementasi regulasi di lapangan.
Selain membahas tantangan budaya, forum ilmiah yang diikuti oleh jajaran pengawas pemilu se-Jakarta Barat ini juga menguliti bagaimana formula penghitungan kuota keterwakilan perempuan tersebut diterapkan dalam aturan pemilu.
Pertanyaan Seputar Ambang Batas Penghitungan
Dalam sesi tanya jawab, Farryz Muchtar, salah satu peserta aktif dalam kegiatan tersebut, melayangkan pertanyaan teknis yang krusial mengenai mekanisme konversi angka persentase kuota perempuan.
"Bagaimana sebenarnya formula hitungan 30% tersebut? Apakah persentase tersebut diambil dari pembulatan ambang batas atas atau ambang batas bawah dari total jumlah suara keseluruhan?" tanya Farryz. Pertanyaan ini mengemuka mengingat teknis penghitungan sering kali menjadi perdebatan regulasi dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif maupun keterwakilan di lembaga penyelenggara.
Tanggapan Narasumber: Menanti Dinamika Regulasi ke Depan
Merespons pertanyaan teknis tersebut, narasumber kegiatan Dr. Ardhana Ulfa Azis, S.H., M.H., memberikan penjelasan yang objektif. Mantan Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan ini menjelaskan bahwa aturan mengenai teknis penghitungan bersifat sangat dinamis dan bergantung pada produk hukum yang berlaku.
"Untuk detail mekanismenya secara pasti saat ini belum bisa dipastikan, terutama mengenai bagaimana rumusan cara perhitungannya. Kita lihat saja bersama ke depan, akan seperti apa aturan tertulis dan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang berbicara mengenai hal tersebut," jelas Dr. Ardhana.
Penjelasan ini menegaskan bahwa jajaran pengawas pemilu harus terus bersikap adaptif dan cermat dalam memantau setiap perkembangan Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terbaru yang akan mengatur teknis pemilu mendatang agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengawasan di wilayah Jakarta Barat.
Penulis: Derinah
Foto: Lulu A
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat