Pemilu 2024 Sukses, Tapi Bukan Tanpa Masalah: Menilik Politik Hukum Tindak Pidana Pemilu
|
Pemilu Serentak 2024 menjadi salah satu pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Melalui pemilu ini, masyarakat berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD secara demokratis. Tingginya partisipasi masyarakat dan terselenggaranya seluruh tahapan pemilu menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia terus berkembang.
Namun, keberhasilan tersebut bukan berarti proses pemilu berlangsung tanpa hambatan. Data Bawaslu menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat 2.687 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk 133 kasus tindak pidana pemilu, 87 pelanggaran administrasi, serta 133 pelanggaran kode etik. Data tersebut menunjukkan bahwa di balik suksesnya penyelenggaraan pemilu, masih terdapat berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu integritas demokrasi.
Keberadaan tindak pidana pemilu menunjukkan pentingnya politik hukum dalam sistem kepemiluan Indonesia. Politik hukum merupakan arah kebijakan negara dalam membentuk dan menerapkan hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks pemilu, politik hukum diwujudkan melalui pengaturan mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, sanksi yang dikenakan, serta mekanisme penegakan hukumnya.
Kriminalisasi terhadap perbuatan seperti politik uang, pemalsuan dokumen pemilu, menghalangi hak pilih masyarakat, maupun penyalahgunaan kewenangan bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku. Lebih dari itu, pengaturan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pemilu yang jujur dan adil.
Meski demikian, penegakan hukum pidana tidak dapat menjadi satu-satunya solusi. Banyak pelanggaran pemilu berawal dari rendahnya kesadaran hukum, minimnya pendidikan politik, hingga budaya permisif terhadap praktik-praktik yang melanggar aturan. Oleh karena itu, politik hukum tindak pidana pemilu juga harus diimbangi dengan strategi pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan partisipatif, serta penguatan integritas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 patut diapresiasi. Namun, tingginya jumlah laporan pelanggaran menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah, menangani, dan menindak setiap pelanggaran secara adil dan profesional. Dengan politik hukum yang tepat, penegakan hukum yang efektif, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berlangsung semakin berintegritas dan semakin dipercaya oleh publik.
Penulis: Rahardianti Kusumo Astuti
Editor: Lulu Azizah