PEMBINAAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU/PEMILIHAN
|
Jakarta - Bawaslu Kota Adm. Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 kembali menyelenggarakan kegiatan PEMBINAAN PELAKSANAAN PENYELESAIKAN SENGKETA PROSES PEMILU / PEMILIHAN di Hotel Royal Palm Jakarta, tepatnya dimulai pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri total ada 19 peserta yang mengikuti kegiatan dari awal sampai selesai. Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur yang saling berhubungan dalam proses sengketa, yaitu dari kepolisian Jakarta Barat, KPU Jakarta Barat, Sudin Disdukcapil Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Perwakilan Partai Gerinda, Perwakilan Partai PAN, Perwakilan Partai PPP, Perwakilan Partai PDIP, Perwakilan Partai Demokrat, Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Barat, BPP Bawaslu Jakarta Barat, dan staff teknis Bawaslu Jakarta Barat.
Kegiatan dibuka oleh sambutan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Barat yaitu Oding Junaidi, S.H mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi pada sengketa proses pemilu / pemilihan umum diatur dalam Pasal 466 – 469 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pemaparannya juga disampaikan Proses penyelesaian sengketa Pemilihan dilaksanakan dengan Prinsip cepat dan tanpa biaya, ketentuan dalam penyelesaian sengketa juga tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa.
“Kewenangan diberikan kepada Bawaslu untuk memproses penyelesaian sengketa.” ujarnya
Karena kegiatan ini berkaitan dengan Sengketa yang merupakan divisi naungan dari Oding Junaidi, maka pembukaan yang disampaikan sudah sekaligus disambung pada penyampaian materi pada kegiatan yang dilaksanakan hingga sore hari tersebut. Informasi-informasi penting yang berkaitan dengan sengketa disampaikan oleh Oding Junaidi dengan didampingin moderator Farryz Muchtar. Para peserta yang hadir dari berbagai unsur juga sangat antusias di kegiatan tersebut terutama pada saat sesi tanya jawab. Hampir semua peserta yang hadir saling tanya jawab dan mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat pada siang hari itu.
Penulis: YN
Editor: WG
