Lompat ke isi utama

Berita

Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kota Jakarta Barat,- KPU Jakarta Barat menggelar kegiatan dengan Tema “Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Paratai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024”. Sasaran kegiatan tersebut yaitu Parpol calon peserta pemilu yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu, seluruh paropl calon peserta pemilu hadir dalam kegiatan tersebut (10/08/22).

Bawaslu Jakarta Barat turut menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh KPU yang dihadiri oleh Anggota dan Staf Bawaslu Jakarta Barat, Ahmad Zubadillah, Syukur Yakub, Fitriani dan Farryz Muchtar (staf).

“Masa pendaftaran parpol dimulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022. Rentang waktu pendaftaran tanggal 1 – 13 Agustus 2022 dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 16 sore, namun tanggal 14 Agustus 2022 dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 23 : 59 ”jelas Sumardi Selaku ketua KPU Jakarta Barat.

Sumardi menambahkan pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan apabila semua persyaratan lengkap secara adminstrasi maka akan dilakukan verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus – 11 September 2022 dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual seperti kantor tetap, pengurus maupun anggota.

Sumardi, berharap semua parpol yang ada di Kota Jakarta Barat semua dapat lolos verifikasi faktual dan bisa ikut Pemilu 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta dalam sambutannya menyampaikan, verifikasi kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan ditingkat kabupaten/kota tanggal 15 Oktober – 4 November 2022, kemudian ada verifikasi faktual perbaikan yang dilaksanakan di tanggal 24 November – 7 Desember 2022 penetapan partai politik dan nomor urut pada tanggal 14 Desember 2022.

“Tugas KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi faktual buat partai politik yang persyaratannya lengkap secara administrasi yang dihimpun melalui Sipol,”ungkapnya.

Matsani selaku ketua Kesbangpol Jakarta barat menyampaikan, “Saya berharap kegiatan silahturahmi singkat seperti ini bisa memperkuat koordinasi dan komunikasi kita agar seluruh parpol yang ada di Kota Jakarta Barat bisa menjadi peserta Pemilu di tahun 2024.”

Sementara itu, Angota KPU Maryadi yang menjadi narasumber kegiatan tersebut mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi perhatiannya terkait verifikasi parpol.

Yaitu pertama keanggotaan, kedua kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen dan kegandaan, baik internal maupun antar parpol, yang ketiga adalah keberadaan kantor tetap sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir yaitu Desember 2024,”paparnya.

Pen: FM

Dok: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Tag
Uncategorized