Pelaksanaan Rapat Kerja Bersama Stakeholder Guna Hadapi Pilkada di Depan Mata
|
Jakarta, 28 Agustus 2024
Bawaslu Kota Admiistrasi Jakarta Barat selenggarakan Kegiatan Internal Rapat Kerja Teknis bersama Stakeholder guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pada kegiatan kali ini, Bawaslu Kota Jakarta Barat menghadirkan narasumber hebat nan berpengalaman, yakni Muhammad Jufri selaku Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2017-2022 dan Moh. Matsani selaku Kepala Kasudin Kesbangpol Kota Adm. Jakarta Barat yang saat ini sedang menjabat.
Jufri menyampaikan mengenai tantangan yang dihadapi lembaga kepemiluan terutama Bawaslu dalam menghadapi Pilkada mendatang, Pemilihan kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah merupakan indikator berlangsungnya proses penyelenggaraan pemerintahan lokal yang demokratis. UUD 1945 Pasal 18 (4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Tujuan Pemilihan Kepala Daerah mencakup keinginan untuk melaksanakan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan baik secara prosedural maupun esensial serta pergantian pemerintahan daerah secara berkala dan teratur.
Pemilihan kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah merupakan indikator berlangsungnya proses penyelenggaraan pemerintahan lokal yang demokratis. UUD 1945 Pasal 18 (4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Tujuan Pemilihan Kepala Daerah mencakup keinginan untuk melaksanakan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan baik secara prosedural maupun esensial serta pergantian pemerintahan daerah secara berkala dan teratur.
Pemilihan kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah merupakan indikator berlangsungnya proses penyelenggaraan pemerintahan lokal yang demokratis. UUD 1945 Pasal 18 (4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Tujuan Pemilihan Kepala Daerah mencakup keinginan untuk melaksanakan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan baik secara prosedural maupun esensial serta pergantian pemerintahan daerah secara berkala dan teratur.
Penulis: Ajeng Pangestuning
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Barat
Foto: Hafiz Sudinkominfotik