Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Awasi Ketat Coktas PDPB di Kebon Jeruk

Dokumentasi Foto Bersama di sela giat Coktas (21/05) di Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Dokumentasi Foto Bersama di sela giat Coktas (21/05) di Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Jakarta Barat – Bawaslu Kota Jakarta Barat melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) dalam tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kota Jakarta Barat di Kecamatan Kebon Jeruk, Kamis (21/5/2026). KPU Kota Jakarta Barat melekukan pencocokan dan penelitian terbatas (COKTAS) Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2026, Coktas tersebut dilakaukan di 8 Kecamatan dan 42 Kelurahan data pemilih yang tersebar di Jakarta Barat, dalam Coktas tersebut KPU Jakarta Barat membagi petugas menjadi 7 tim yang disebar disetiap Kecamatan dan Kelurahan, ada 136 data yang harus diverifikasi melalui pencocokan dan penelitian terkait data Pemilih Tidak Padan dan Pemilih di Luar Negeri.

Data Pemilih Tidak Padan merupakan kondisi di mana suatu data tidak sinkron, tidak cocok, atau gagal diverifikasi saat dicocokkan dengan sumber data induk yang sah (seperti data Dukcapil). Hal ini biasanya terjadi akibat kesalahan penulisan, perbedaan format, atau adanya pembaruan data yang belum dilaporkan. KPU juga melakukan Coktas terhadap Pemilih yang pernah tinggal atau sedang kerja di luar negeri untuk mengkonfirmasi apakah pemilih tersebut sudah berada di Indonesia atau berada di domisilinya atau masih di luar negeri.

Bawaslu Kota Jakarta Barat melakukan kegiatan pengawasan melekatyang dilakukan di Lima wilayah diantaranya Tiga kelurahan yakni Kelurahan Kedoya Utara, Kedoya Selatan dan Duri Kepa sedangkan Dua wilayah lainnya  Kebon Jeruk dan Kelapa Dua. Kegiatan Ini dilaksanakan bersama dengan Anggota KPU Kota Jakarta Barat (Reza Fajrin) Beserta jajaran Tim KPU untuk Kecamatan Kebon Jeruk. Bawaslu Kota Jakarta Barat.  Pengawasan melekat ini diawasi langsung oleh Rahardianti Kusumo Astuti selaku Kasubbag penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan hukum serta Lulu Azizah dan Ririn Dian Mastuti Staf Teknis Bawaslu Kota Jakarta Barat. 

KPU memulai kegiatan coklit terbatas pada pukul 10.00 WIB di wilayah Kelurahan Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kelapa Dua, Duri Kepa dan Kebon Jeruk. Verifikator yang bertugas dari KPU Eko Naryo dan Damar jajaran Kesekretariatan KPU Kota Jakarta Barat, Coktas dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu sesuai alamat data pemilih, kemudian KPU membagia tim di 2 dan 3 kelurahan yaitu Duri Kepa, Kedoya Selatan, dan Utara, dilakukan oleh Petugas KPU atas nama Eko Naryo dan untuk Kelapa Dua dan Kebon Jeruk dilakukan oleh Petugas KPU atas nama Damar. 

KPU dan Bawaslu Kota Jakarta Barat telah melakukan pencocokan dan penelitian 16 data pemilih yang terbagi di 2 dan 3 kelurahan yaitu Duri Kepa, Kedoya Selatan, dan Kedoya Utara, Kelapa Dua dan Kebon Jeruk sebagai berikut seperti tidak diketahui keberadaannya, ada juga keberadaanya didalam rumah namun tidak ingin bertemu karena tidak adanya surat pengantar dari RT/RW sedangkan staf KPU dan Bawaslu menunjukan Surat tugas juga tidak berkenan untuk ditemui, ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia dan ada juga yang masih di Luar negeri itupun keterangan keluarga/kerabat yang bisa ditemui di alamat tersebut. 

Petugas telah melakukan pencocokan data berdasarkan Daftar Pemilih. Pemutakhiran difokuskan pada kategori pemilih tidak padan dan pemilih luar negeri, termasuk data pemilih yang mengalami perubahan domisili, ketidaksesuaian identitas, maupun warga yang sedang berada di luar negeri. Kendala pada saat yang ditemui dilapangan saat melakukan pencoktasan karena tidak ada pendampingan dari RT setempat dikarenakan masih bekerja dan keberadaannya hanya ada dimalam hari dan di area perumahan ini sedikit kurang berkenan menerima tamu jika tidak ada surat Pengantar RT/RW dan sekaligus pendampingan saat melakukan Coktas ke Rumah-Rumah yang akan dilakukan pencocokan. Bawaslu Kota Jakarta Barat Berharap Agar ini menjadi Himbauan ke RT/RW untuk lebih mengkomunikasikan ke Warganya dalam proses Coktas kedepannya ketika RT/RW nya tidak bisa mendampingi petugas yang akan melakukan Coktas, kami diberi Ruang dalam Melakukan Pencocokan data Daftar Pemilih kategori Pemilih tidak Padan dan Pemilih Luar Negeri.

Penulis: Ririn Dian Mastuti

Editor: Lulu A

Foto: Ririn Dian Mastuti