Opini: Peserta P2P Soroti Tantangan Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Era Digital
|
Jakarta Barat — Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Kota Jakarta Barat tidak hanya menjadi wadah pembelajaran bagi peserta, tetapi juga ruang untuk menyampaikan gagasan dan catatan kritis terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu. Salah satu materi yang dibahas dalam sesi pretest adalah Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.
Melalui catatan kritis yang disampaikan, peserta menyoroti semakin kompleksnya tantangan pengawasan pemilu di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan pesatnya penggunaan media sosial dinilai membawa dampak positif sekaligus menghadirkan tantangan baru, seperti maraknya penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta informasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Peserta berpandangan bahwa kondisi tersebut menuntut Bawaslu untuk terus beradaptasi dan menghadirkan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan pelanggaran maupun sengketa proses pemilu. Langkah-langkah preventif dinilai perlu diperkuat agar potensi kecurangan dan berbagai bentuk pelanggaran dapat diminimalkan sejak dini.
Dalam catatan kritisnya, peserta menyampaikan:
"Tantangan terhadap pemilu yang akan datang ini akan menjadi lebih berat, sebab maraknya media sosial, berita hoaks, dan unsur kebencian. Maka dari itu, Bawaslu harus berinovasi lebih dalam pencegahan kecurangan dan kekisruhan pemilu serta meminimalisir bentuk kecurangan, karena di era serba mudah tantangan juga lebih besar."
Melalui penyusunan catatan kritis ini, peserta diharapkan mampu menganalisis berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memberikan gagasan sebagai bentuk partisipasi dalam memperkuat sistem pengawasan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Jakarta Barat untuk mendorong lahirnya masyarakat yang kritis, aktif, dan peduli terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Catatan Kritis oleh: Adib Raihan Majid
Editor: Lulu A