Merawat Luka yang Tak Terlihat: Menolak Stigma dan Mengawal Pemulihan Jangka Panjang Korban Kekerasan Seksual
|
Jakarta Barat - Kekerasan seksual bukan sekadar peristiwa pidana yang selesai ketika ketukan palu hakim berbunyi, atau ketika berita di media massa mulai surut. Bagi korban, terutama perempuan, dampak yang ditinggalkan sering kali menjadi sebuah "hukuman seumur hidup" yang harus mereka tanggung sendirian di dalam sunyi.
Realitas kelam inilah yang diangkat oleh Sahabat Sarinah Puteri dalam kegiatan RP4 yang diselenggarakan Bawaslu Kota Jakarta Barat bersama narasumber Komnas Perempuan, Devi Rahayu. Pertanyaan kritis mengenai bagaimana dampak psikologis jangka panjang bagi korban kekerasan seksual, mengingat stigma sosial yang ada sering kali sangat menyudutkan pihak perempuan, membuka ruang refleksi yang mendalam tentang urgensi pemulihan psikis yang holistik.
Trauma Jangka Panjang dan Beban Ganda Perempuan
Jawaban dari Devi Rahayu mengingatkan kita pada satu fakta medis dan psikologis yang tak terbantahkan: korban akan mengalami dampak traumatik yang mendalam. Trauma akibat kekerasan seksual tidak seperti luka fisik yang bisa mengering dalam hitungan minggu. Ia dapat bermanifestasi menjadi gangguan kecemasan parah, depresi, Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), hingga hilangnya rasa percaya pada diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Ironisnya, beban psikologis ini kian diperberat oleh konstruksi sosial yang belum sepenuhnya berpihak pada korban. Seperti yang disoroti dalam diskusi, lingkungan kita masih sering menyudutkan perempuan, mempertanyakan pakaian mereka, jam keluar rumah, hingga moralitas mereka (victim blaming). Stigma berlapis inilah yang membuat luka psikologis korban semakin menganga dan memperlambat proses penyembuhan.
Esensi Pendampingan Berkelanjutan: Dari Datang hingga Melapor
Menghadapi dampak traumatik yang panjang tersebut, Komnas Perempuan menegaskan satu pilar solusi yang tidak boleh ditawar: pendampingan yang konsisten dan utuh.
"Harus tetap mendapat pendampingan, dari korban datang, korban memutuskan, sampai korban melaporkan."
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pendampingan psikologis tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah (hit-and-run). Pendampingan harus bersifat end-to-end (berkelanjutan). Artinya, sejak pertama kali korban memberanikan diri untuk datang bercerita, hak mereka untuk didengar dan divalidasi harus dipenuhi.
Saat korban berada di persimpangan jalan untuk mengambil keputusan, psikolog dan pendamping harus setia menguatkan tanpa menghakimi. Dan jika akhirnya korban memilih jalur hukum, pendampingan wajib terus melekat untuk memastikan proses peradilan tidak menjadi mesin yang meretraumatisasi psikis korban. Pemulihan adalah sebuah proses maraton, bukan lari cepat (sprint).
Komitmen Kemanusiaan dari Pengawas Pemilu
Bawaslu Kota Jakarta Barat menilai bahwa pemahaman mengenai dampak psikologis ini sangat krusial bagi seluruh jajaran pengawas dan masyarakat luas. Ruang publik yang aman, termasuk dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara, hanya bisa terwujud jika kita memiliki empati untuk memahami bahwa di balik setiap angka kasus kekerasan, ada jiwa manusia yang sedang berjuang keras untuk pulih.
Melalui forum RP4 ini, Bawaslu Jakarta Barat mengajak semua pihak untuk ikut meruntuhkan budaya yang menyudutkan perempuan. Mari kita ubah cara pandang masyarakat: berhenti menghakimi korban, dan mulailah membangun sistem pendukung yang kokoh. Tugas kita bukan hanya membantu korban menuntut keadilan di ruang sidang, melainkan juga memastikan mereka mendapatkan kembali hak atas kehidupan psikologis yang sehat, bermartabat, dan merdeka dari rasa takut.
Catatan Kritis Oleh: Sarinah Puteri
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat