Meningkatkan Literasi Hukum Perempuan untuk Demokrasi yang Berkualitas
|
Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditopang oleh penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga oleh masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang baik. Dalam konteks tersebut, perempuan memiliki posisi strategis sebagai bagian dari warga negara yang berhak berpartisipasi sekaligus berperan dalam menjaga tegaknya hukum dan nilai-nilai demokrasi.
Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (PPPSPH) Bawaslu Kota Jakarta Barat, Rahardianti Kusumo Astuti, menilai bahwa peningkatan literasi hukum bagi perempuan merupakan langkah penting untuk memperkuat demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan.
Menurutnya, literasi hukum bukan sekadar memahami peraturan perundang-undangan, melainkan juga memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam setiap proses demokrasi. Pemahaman tersebut akan mendorong masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih berani bersikap kritis, taat terhadap ketentuan hukum, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dari berbagai bentuk pelanggaran.
"Perempuan perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melindungi hak-hak konstitusionalnya, memahami mekanisme penyelesaian sengketa, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran dalam proses demokrasi," ujar Rahardianti.
Ia menjelaskan bahwa hukum hadir untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan jenis kelamin. Oleh karena itu, perempuan perlu memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan kepemiluan agar tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, seperti politik uang, penyalahgunaan wewenang, intimidasi, maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Rahardianti menekankan bahwa kesadaran hukum juga menjadi modal penting dalam menciptakan budaya demokrasi yang sehat. Masyarakat yang memahami aturan akan lebih menghargai proses, menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum yang tersedia, serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara konstitusional dibandingkan tindakan yang dapat menimbulkan konflik.
"Demokrasi yang kuat dibangun oleh masyarakat yang memahami hukum. Ketika perempuan memiliki literasi hukum yang baik, mereka tidak hanya mampu menjaga hak-haknya sendiri, tetapi juga dapat menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat untuk menumbuhkan budaya sadar hukum," tambahnya.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai regulasi kepemiluan, mekanisme penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses. Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Melalui peningkatan literasi hukum, perempuan diharapkan semakin memahami hak dan tanggung jawabnya dalam kehidupan demokrasi. Dengan bekal tersebut, perempuan tidak hanya menjadi peserta demokrasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun budaya hukum yang kuat, menjaga integritas proses demokrasi, serta mewujudkan pemilu yang sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penulis dan Editor: Lulu Azizah