Lompat ke isi utama

Berita

Mengurai Labirin Birokrasi, Mempermudah Jalan Korban Mencari Keadilan

humas 27 Juni 2026

Opini dalam RP4 (Ruang Perempuan Pemilu dan Pengawasan Partisipatif)

Jakarta Barat - Bagi seorang korban kekerasan seksual, memutuskan untuk berbicara adalah separuh perjuangan. Namun, perjuangan itu sering kali membentur tembok kebingungan berikutnya: Setelah berani bersuara, ke mana langkah kaki harus melangkah?

Kebingungan logistik inilah yang ditangkap secara jeli melalui pertanyaan kritis dari Sahabat Aisyiyah Kota Cirebon dalam kegiatan RP4 yang diselenggarakan Bawaslu Kota Jakarta Barat. Pertanyaan tentang ke mana korban harus melapor, apakah ke DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) atau lembaga lain, menjadi sinyal kuat bahwa pemetaan jalur pengaduan yang jelas adalah kebutuhan yang mendesak.

Jawaban lugas dari narasumber Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan sebuah prinsip penting: penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara holistik, mencakup aspek psikologis, medis, hingga hukum.

Menghapus Kebingungan Korban melalui Satu Pintu Layanan

Devi Rahayu menjelaskan bahwa institusi seperti DP3 (atau di berbagai daerah dikenal sebagai UPTD PPA/P2TP2A) adalah gerbang utama yang sangat krusial. Mengapa? Karena lembaga pemerintah ini dirancang untuk memberikan pelukan pertama bagi korban, baik dalam bentuk pendampingan psikologis untuk meredakan trauma, maupun rujukan medis jika diperlukan.

Namun, alur ini tidak berhenti di sana. Respons multidimensi ini kemudian diteruskan ke ranah aparat penegak hukum dan kepolisian jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum.

Pesan tersirat dari jawaban Komnas Perempuan ini sangat dalam: kita tidak bisa membiarkan korban berjalan sendirian mengitari labirin birokrasi. Ketika korban melapor ke DP3, institusi tersebutlah yang idealnya menjadi pemandu jalan (case manager) yang menghubungkan korban dengan layanan medis, psikolog, hingga mendampingi mereka saat berhadapan dengan kepolisian.

Sinergi Antar-Lembaga: Kewajiban Kita Bersama

Meskipun pertanyaan ini datang dari perwakilan Aisyiyah Cirebon, esensi dari jawaban tersebut sangat relevan bagi kita di Jakarta Barat. Di wilayah kita, sinergi antara Bawaslu, dinas terkait (seperti DPPAPP DKI Jakarta), organisasi masyarakat, dan kepolisian harus diperkuat.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Barat memandang edukasi seperti kegiatan RP4 ini sebagai langkah strategis. Kita ingin memastikan seluruh jajaran pengawas, dari tingkat kota hingga pengawas tempat pemungutan suara, memiliki literasi yang cukup mengenai hak-hak korban dan ke mana harus mengarahkan jika menemui kasus serupa di lapangan atau lingkungan sekitar.

Penutup: Menyediakan Kompas di Tengah Badai

Mengajak korban untuk berani melapor tanpa menyediakan peta jalan yang jelas sama saja dengan membiarkan mereka tersesat di tengah badai. Forum RP4 bersama Komnas Perempuan ini telah memberikan kita "kompas" tersebut.

Tugas kita sekarang, baik sebagai individu, bagian dari organisasi keagamaan seperti Aisyiyah dan Fatayat, maupun sebagai abdi negara di Bawaslu adalah menyebarluaskan peta jalan ini. Mari pastikan informasi mengenai layanan DP3APPKB dan kepolisian tidak hanya tersimpan di meja seminar, tetapi membumi dan diketahui oleh setiap orang yang membutuhkan. Karena keadilan yang sejati dimulai dari kemudahan akses untuk dilindungi.

Catatan Kritis Oleh: Aisyiyah Kota Cirebon
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat