Mengurai Akar Masalah: Mengapa Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Sulit Ditekan?
|
Jakarta Barat - Sebuah pertanyaan kritis berbasis data dilemparkan oleh Sahabat Khoirunisa dari Korpri Jakarta Barat dalam kegiatan RP4 yang diinisiasi oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat. Beliau memantik diskusi penting mengenai hulu dari permasalahan ini: Berdasarkan kajian Komnas Perempuan, apa sebenarnya yang menyebabkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan masih sulit turun, atau apa yang menghambat pemulihan kolektif sehingga perempuan terus-menerus menjadi korban?
Pertanyaan ini sangat strategis karena mengajak kita untuk tidak hanya melihat kekerasan seksual atau kekerasan terhadap perempuan sebagai kasus per kasus, melainkan sebagai sebuah fenomena gunung es yang memiliki akar persoalan yang sangat dalam dan sistemik.
Tiga Hambatan Utama Berdasarkan Kajian Komnas Perempuan
Melalui kacamata kajian Komnas Perempuan yang dipaparkan oleh narasumber Devi Rahayu, ada beberapa faktor fundamental mengapa angka kekerasan terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini:
1. Ketimpangan Relasi Kuasa yang Mengakar (Budaya Patriarki) Faktor paling mendasar yang terus melanggengkan kekerasan adalah budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat (lebih rendah) dibanding laki-laki. Ketimpangan relasi kuasa ini terjadi di berbagai ranah, mulai dari domestik (rumah tangga), lingkungan kerja, hingga ruang publik. Ketika satu pihak merasa memiliki kuasa lebih atas pihak lain, potensi terjadinya eksploitasi, kontrol, dan kekerasan menjadi sangat tinggi.
2. Normalisasi Kekerasan dan Victim Blaming Hambatan terbesar dalam menurunkan angka kasus adalah masih kuatnya budaya menyalahkan korban (victim blaming) di masyarakat. Ketika terjadi kekerasan, masyarakat sering kali justru menguliti moralitas, cara berpakaian, atau perilaku korban. Akibatnya, banyak perempuan memilih untuk menyembunyikan kasusnya. Angka yang terlihat di permukaan tampak stagnan atau turun, padahal realitas di lapangan justru sebaliknya, korban hanya takut untuk melapor.
3. Tantangan Implementasi Hukum di Lapangan Meski Indonesia telah memiliki payung hukum progresif seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasi di tingkat akar rumput masih menghadapi jalan berliku. Mulai dari keterbatasan anggaran operasional lembaga layanan di daerah, birokrasi pembuktian yang kadang melelahkan bagi korban, hingga belum meratanya perspektif keadilan gender di antara aparat penegak hukum.
Komitmen Bersama Bawaslu Jakarta Barat
Bawaslu Kota Jakarta Barat memandang bahwa untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan, dibutuhkan sinergi multisektoral yang konsisten. Forum edukasi seperti RP4 ini adalah ikhtiar nyata untuk terus mengikis ketidaktahuan dan membangun kesadaran kolektif.
Kita tidak boleh menyerah pada angka-angka statistik yang masih tinggi. Jawaban atas pertanyaan "kapan kasus ini akan turun?" berada di tangan kita semua. Angka itu akan turun ketika relasi kuasa di lingkungan kita menjadi setara, ketika tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan, dan ketika setiap lembaga publik berkomitmen penuh untuk melindungi martabat kemanusiaan tanpa memandang gender.
Catatan Kritis Oleh: Khoirunisa, Korpri Jakarta Barat
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat