Menggugat Batas Waktu, Merawat Validitas Keadilan bagi Korban Pelecehan Seksual
|
Jakarta Barat - Trauma tidak pernah memiliki tanggal kedaluwarsa. Pandangan mendalam inilah yang mengemuka ketika Sahabat Lulu dari Bawaslu Kota Jakarta Barat melempar sebuah pertanyaan krusial kepada narasumber Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalam kegiatan RP4 baru-baru ini.
Pertanyaan tersebut menyentuh sisi paling dilematis dalam penanganan kekerasan seksual: Apakah ada batas waktu pelaporan bagi korban? Jika kejadiannya sudah berlalu lima tahun lalu dan korban baru berani melapor sekarang, apakah laporan tersebut masih valid?
Pertanyaan ini bukan sekadar simulasi hukum, melainkan potret nyata dari ribuan korban di luar sana yang membutuhkan waktu bertahun-tahun hanya untuk mengumpulkan serpihan keberanian demi bisa bersuara.
Validitas Trauma yang Melampaui Waktu
Secara psikologis, proses seseorang untuk pulih dan berani berbicara (speak up) sangatlah kompleks. Membawa ingatan kelam lima tahun lalu ke masa kini bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, penegasan mengenai validitas laporan menjadi titik krusial.
Secara substansi, apa yang dialami korban di masa lalu tetaplah sebuah pelanggaran hak asasi dan kejahatan kemanusiaan. Kebenaran dari sebuah peristiwa pelecehan tidak berkurang nilainya hanya karena waktu telah berlalu. Ketika seorang korban akhirnya berani melapor setelah bertahun-tahun terbungkam oleh ketakutan, laporan tersebut harus tetap dipandang sebagai upaya sah dalam mencari keadilan, dan hak-hak korban wajib dilindungi tanpa memandang jarak waktu kejadian.
Menakar Hukum: UU TPKS sebagai Angin Segar
Dalam konteks hukum di Indonesia, pertanyaan mengenai batas waktu ini kini menemukan titik terang yang lebih berpihak pada korban melalui lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berbeda dengan hukum pidana umum konvensional yang sering kali terbentur masalah pembuktian fisik yang cepat hilang, UU TPKS memberikan ruang yang lebih progresif.
Aspek kedaluwarsa tuntutan memang diatur dalam hukum kita, namun penanganan kekerasan seksual saat ini menuntut paradigma baru: keberpihakan pada korban. Validitas sebuah laporan di masa lalu kini didukung oleh pengakuan atas alat bukti yang lebih luas, termasuk rekam medis psikologis, saksi testimoni, atau petunjuk digital yang mungkin masih tersisa.
Komitmen Ruang Aman di Lingkungan Bawaslu
Munculnya pertanyaan ini dari internal Bawaslu Kota Jakarta Barat menunjukkan adanya kesadaran kolektif yang tinggi di lingkungan kerja kita. Hal ini membuktikan bahwa jajaran pengawas pemilu tidak hanya fokus pada aspek elektoral, tetapi juga memiliki kepekaan sosial terhadap isu-isu gender dan perlindungan manusia.
Melalui forum RP4 ini, pesan yang ingin disampaikan sangat jelas: Tidak ada kata terlambat untuk mencari keadilan. Tugas lingkungan sekitar, termasuk lembaga seperti Bawaslu, adalah memastikan bahwa kapan pun korban siap untuk melapor, baik itu hari ini, esok, atau lima tahun ke depan, kita harus siap menjadi sistem pendukung (support system) yang ramah, percaya, dan tidak menghakimi.
Karena pada akhirnya, keadilan yang tertunda tetaplah keadilan yang harus diperjuangkan.
Catatan Kritis Oleh: Lulu A, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat