Mengawal Hak Korban: Antara Jaminan Negara dan Ironi Biaya Visum yang Membebani
|
Jakarta Barat - Mendorong korban kekerasan seksual untuk berani berbicara (speak up) adalah sebuah perjuangan berat. Namun, setelah keberanian itu terkumpul, tantangan nyata di lapangan kerap kali menghadang, mulai dari bayang-bayang biaya penanganan hingga ketakutan yang dialami oleh para saksi.
Realitas pelik inilah yang dikupas tuntas melalui pertanyaan kritis dari Sahabat Rahma Sweet, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dalam forum RP4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat. Beliau mempertanyakan dua hal yang sangat mendasar: Apakah pendampingan korban memerlukan biaya? Dan bagaimana jika saksi kunci merasa takut untuk memberikan kesaksian?
Jawaban dari narasumber Komnas Perempuan, Devi Rahayu, membuka ruang refleksi yang mendalam bagi kita semua mengenai sejauh mana negara hadir dalam memberikan perlindungan yang seutuhnya.
Kepastian Layanan Gratis dan Catatan Kritis Biaya Visum
Satu hal yang patut diapresiasi dan perlu disebarluaskan adalah penegasan bahwa layanan pendampingan korban di DP3 (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) sepenuhnya gratis. Seluruh biaya operasional pendampingan psikologis maupun hukum telah dibebankan kepada negara. Ini adalah jaminan konstitusional bahwa hak korban untuk dipulihkan tidak boleh dihalangi oleh jerat ekonomi.
Namun, di balik kabar baik tersebut, Devi Rahayu memberikan catatan kritis yang menjadi tamparan keras bagi sistem birokrasi kita: isu visum berbayar.
"Untuk visum, dahulu gratis. Karena efisiensi, di beberapa tempat itu menjadi berbayar. Ini menyebabkan kasihan kepada korban karena terbebankan."
Pernyataan ini membongkar sebuah ironi besar. Visum adalah alat bukti medis yang paling krusial dalam pembuktian kasus kekerasan seksual di mata hukum. Ketika proses administrasi di sejumlah daerah mengubah layanan visum menjadi berbayar dengan dalih "efisiensi", kita secara tidak langsung sedang meletakkan batu sandungan baru di jalan korban mencari keadilan. Mengharuskan korban yang sudah hancur secara psikis untuk membayar demi mendapatkan alat bukti kejahatan yang menimpanya adalah bentuk ketidakadilan sistemik yang harus segera dibenahi.
Menghapus Ketakutan Saksi: Pekerjaan Rumah yang Belum Usai
Selain hambatan biaya visum, tantangan mengenai saksi yang takut bersuara juga menjadi benang kusut dalam penegakan hukum kekerasan seksual. Kehadiran UU TPKS sebenarnya telah mengamanatkan perlindungan komprehensif bagi saksi dan korban. Namun, di tataran implementasi, rasa takut akan intimidasi atau serangan balik dari pelaku masih membayangi.
Membangun keberanian saksi sama pentingnya dengan menguatkan korban. Tanpa jaminan keamanan yang solid dari aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan seperti LPSK, lingkaran impunitas (kekebalan hukum bagi pelaku) akan terus berlanjut karena kasus-kasus kekerasan seksual akan rontok di tengah jalan akibat minimnya pembuktian.
Panggilan Aksi dari Jajaran Pengawas Pemilu
Meskipun pertanyaan ini dilontarkan oleh Anggota Bawaslu Kalteng, substansi yang dibahas melintasi batas wilayah dan sangat relevan bagi jajaran Bawaslu Kota Jakarta Barat. Sebagai lembaga yang mengawasi keadilan, kita dituntut untuk memiliki kepekaan sosial terhadap ketimpangan yang terjadi di sekitar kita.
Melalui catatan opini ini, Bawaslu Jakarta Barat ikut menyuarakan desakan Komnas Perempuan agar kebijakan "efisiensi" yang membebani biaya visum kepada korban ditinjau ulang oleh instansi terkait. Komitmen melindungi korban harus berjalan linear dari hulu ke hilir, mulai dari pendampingan psikologis yang ramah, penyediaan alat bukti yang bebas biaya, hingga perlindungan saksi yang tanpa celah. Karena keadilan tidak boleh dihargai dengan rupiah, dan negara tidak boleh berhitung untung-rugi dalam melindungi martabat warganya.
Catatan Kritis Oleh: Rahma, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat