Mengambil Sudut Terbaik tanpa Mengabaikan Etika, Pelajaran Berharga bagi Humas Bawaslu Jakarta Barat
|
Jakarta - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat yang diwakili oleh Staf Hubungan Masyarakat (Humas) menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Jurnalistik, Publikasi, dan Fotografi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehumasan guna mendukung penyebarluasan informasi pengawasan pemilu yang lebih efektif dan berkualitas.
Pelatihan tersebut menghadirkan Staf Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI, Nofiar Dwi Masandy Putra, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Nofiar menekankan bahwa publikasi bukan sekadar mendokumentasikan kegiatan, melainkan menyampaikan informasi yang memiliki nilai berita, mudah dipahami masyarakat, serta mampu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga.
Ia juga menjelaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam setiap produk kehumasan, mulai dari proses pengumpulan informasi, penulisan berita, hingga penyajian visual melalui fotografi. Menurutnya, foto yang baik harus mampu memperkuat pesan yang ingin disampaikan dan menjadi pelengkap narasi dalam sebuah publikasi.
Selain materi jurnalistik, peserta juga dibekali teknik dasar fotografi kegiatan, mulai dari pengambilan sudut gambar (angle), komposisi, pencahayaan, hingga pemilihan momen yang tepat agar dokumentasi memiliki nilai informatif sekaligus menarik secara visual.
Pada sesi diskusi, Lulu Azizah, Staf Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, mengajukan pertanyaan mengenai ruang gerak fotografer atau petugas humas saat melakukan dokumentasi kegiatan. Ia menanyakan bagaimana etika pengambilan gambar ketika kondisi di lapangan mengharuskan petugas humas membelakangi audiens maupun pimpinan demi mendapatkan sudut pengambilan gambar yang optimal.
Menanggapi hal tersebut, Nofiar menjelaskan bahwa secara umum ruang gerak petugas humas dalam mendokumentasikan kegiatan tidak dibatasi selama bertujuan menghasilkan dokumentasi yang baik. Menurutnya, petugas humas diperbolehkan berpindah posisi, termasuk berada di depan audiens atau membelakangi pimpinan apabila diperlukan untuk mendapatkan hasil dokumentasi yang maksimal, dengan tetap mengedepankan sikap sopan, tidak mengganggu jalannya acara, serta memperhatikan etika dalam bertugas.
"Petugas humas memiliki ruang gerak yang cukup luas ketika melakukan dokumentasi. Yang terpenting adalah tetap menjaga kesopanan dan tidak mengganggu jalannya kegiatan," jelas Nofiar.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh pengelola kehumasan di tingkat kabupaten/kota dapat terus meningkatkan kualitas publikasi kelembagaan, sehingga informasi mengenai tugas, fungsi, dan kinerja pengawasan pemilu dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan menarik.
Keikutsertaan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dalam pelatihan ini menjadi bentuk komitmen untuk terus mengembangkan kompetensi kehumasan sebagai garda terdepan dalam membangun komunikasi publik yang informatif, edukatif, dan adaptif terhadap perkembangan media digital.
Penulis: Lulu Azizah
Editor: Derinah
Foto: Bawaslu DKI Jakarta