Lompat ke isi utama

Berita

Mengakar ke Masyarakat: Membumikan Regulasi dan Edukasi sebagai Senjata Utama

humas 17 Juni 2026

Pelaksanaan Daring pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2026

Jakarta Barat - Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tema 1 yang mengupas tuntas “Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu” di Bawaslu Kota Jakarta Barat berhasil melahirkan komitmen-komitmen nyata dari para peserta. Salah satu ulasan yang berfokus pada aspek implementasi dan tanggung jawab kader di lapangan datang dari Sahabat Erlan Siyahdin Hafizd.

Melalui tanggapan dan catatan kritisnya terhadap video materi pembelajaran, Erlan berhasil memetakan esensi dari sinergi antara pemahaman regulasi di tingkat hulu dan aksi edukasi di tingkat hilir.

Menjaga Keseimbangan: Mengedepankan Pencegahan, Memperkuat Penindakan

Dalam refleksinya mengenai isi dan pesan dari materi video, Erlan Siyahdin Hafizd menggarisbawahi prinsip kerja utama yang menjadi jati diri pengawas pemilu modern, yaitu menyeimbangkan aspek pencegahan dan penindakan.

"Kader P2P harus mengedepankan pencegahan serta memperkuat penindakan. Maka dari itu, kader P2P harus memahami UU No. 7 Tahun 2017 serta SK Nomor 127 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan..."

Pandangan ini sangat krusial bagi seorang kader pengawas partisipatif. Memahami Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan SK Nomor 127 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu adalah kewajiban mutlak. Regulasi ini bukan sekadar hafalan teks hukum, melainkan "senjata" dan kompas bagi para kader agar tahu persis batasan-batasan etis, bentuk-bentuk potensi kerawanan, dan langkah hukum apa yang sah untuk diambil. Tanpa penguasaan regulasi yang kuat, gerakan partisipatif masyarakat di lapangan akan kehilangan arah.

Catatan Kritis: Agen Edukasi Melawan Politik Uang dan Isu SARA

Ketajaman opini Erlan berlanjut pada catatan kritisnya mengenai fungsi konkret kader P2P di tengah masyarakat saat ini. Ia menekankan bahwa tugas kader setelah lulus dari pelatihan bukanlah menjadi pengawas pasif, melainkan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif.

Fokus edukasi yang diangkat oleh Erlan sangat relevan dengan realitas sosiopolitik saat ini: Politik Uang dan Isu SARA. Dua isu ini adalah tantangan menahun yang kerap menodai kualitas demokrasi di Indonesia.

Di tingkat akar rumput, politik uang sering kali dinormalisasi sebagai "ongkos transportasi" atau "bantuan sosial", sedangkan isu SARA kerap diproduksi untuk membelah psikologis pemilih demi kepentingan politik elektoral jangka pendek. Di sinilah peran vital kader P2P dibutuhkan. Sebagai bagian dari masyarakat, kader P2P memiliki keunggulan pendekatan kultural dan bahasa yang lebih cair untuk mengedukasi tetangga, keluarga, maupun komunitas sekitar mengenai bahaya laten dari kedua pelanggaran tersebut.

Komitmen Bersama Bawaslu Jakarta Barat

Bawaslu Kota Jakarta Barat sangat mengapresiasi kesiapan dan kedewasaan cara pandang yang ditunjukkan oleh Sahabat Erlan Siyahdin Hafizd. Jawaban ini membuktikan bahwa program P2P berhasil menanamkan rasa kepemilikan (sense of ownership) yang tinggi di sanubari masyarakat terhadap keberlangsungan demokrasi yang bersih.

Tantangan pemilu ke depan membutuhkan kerja-kerja yang membumi. Melalui alumni P2P, Bawaslu Jakarta Barat berkomitmen untuk terus mendorong agar regulasi pemilu tidak hanya dipahami di ruang-ruang rapat formal, melainkan menjelma menjadi kesadaran kolektif warga untuk menolak politik uang dan meredam isu SARA. Dengan kader-kader yang aktif mengedukasi dan mengimplementasikan aturan di lapangan, kita optimis keadilan pemilu di Kota Jakarta Barat dapat terjaga dengan kokoh.

Penulis: Erlan Siyahdin Hafizd (Peserta P2P)
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat 
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat