Lompat ke isi utama

Berita

Menembus Batas Gender, UU TPKS Jadi Pelindung Semua Korban Kekerasan Seksual

humas 27 Juni 2026

Opinin dalam RP4 (Ruang Perempuan Pemilu dan Pengawasan Partisipatif

Jakarta Barat - Sebuah pertanyaan bernada kritis dan reflektif meluncur dari seorang peserta anonim dalam kegiatan RP4 yang digelar Bawaslu Kota Jakarta Barat. Pertanyaan tersebut membedah realitas sosial yang selama ini sering luput dari sorotan utama: Bagaimana dengan korban kekerasan seksual di ranah publik yang berjenis kelamin laki-laki? Ke mana mereka harus melapor, dan bagaimana hukum memandang hal ini?

Pertanyaan ini sangat mendasar sekaligus mendobrak stigma lama yang bias gender. Selama ini, narasi kekerasan seksual sering kali menempatkan perempuan sebagai satu-satunya korban potensial. Akibatnya, korban laki-laki kerap mengalami hambatan ganda: trauma psikologis akibat kekerasan, ditambah beban sosial berupa rasa malu karena takut dianggap "lemah" atau tidak dipercaya oleh lingkungan sekitar.

Jawaban lugas dari narasumber Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menjadi angin segar sekaligus penegasan hukum yang sangat penting: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku universal untuk semua jenis kelamin.

Hukum yang Inklusif dan Adil

Penegasan dari Komnas Perempuan bahwa UU TPKS melindungi baik perempuan maupun laki-laki adalah bukti kemajuan hukum progresif di Indonesia. Asas utama dalam penegakan hukum pidana modern adalah keadilan substantif yang tidak tebang pilih. Kekerasan seksual, apa pun bentuknya dan siapa pun korbannya, baik laki-laki maupun perempuan adalah kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat manusia.

Oleh karena itu, jalur pelaporan bagi korban laki-laki sebenarnya sama dengan korban perempuan. Gerbang utama seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga layanan psikologis, hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian, mengemban mandat undang-undang yang sama untuk menerima, melindungi, dan memproses laporan tersebut tanpa diskriminasi gender.

Meruntuhkan Tembok Toxic Masculinity

Tantangan terbesar bagi korban laki-laki untuk speak up sering kali bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada konstruksi sosial kedodoran yang disebut toxic masculinity. Ada stigma yang menghakimi bahwa laki-laki harus selalu kuat, dominan, dan tidak mungkin menjadi korban pelecehan. Stigma inilah yang sering kali membungkam korban laki-laki di ranah publik.

Melalui forum RP4 ini, pesan edukasi yang dibawa oleh Komnas Perempuan bersama Bawaslu Jakarta Barat menjadi sangat krusial. Kita diajak untuk meruntuhkan tembok stigma tersebut. Menjadi korban kekerasan seksual bukanlah sebuah aib atau tanda kelemahan, melainkan sebuah situasi malang di mana hak atas rasa aman seseorang telah dirampas secara paksa.

Komitmen Kemanusiaan Jajaran Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Jakarta Barat memandang pentingnya menyuarakan hasil diskusi ini ke ruang publik. Isu inklusivitas perlindungan korban kekerasan seksual ini selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi dalam lembaga pengawas pemilu. Di lingkungan kerja maupun dalam interaksi sosial dengan masyarakat luas, jajaran pengawas harus menjadi pelopor dalam menciptakan ruang yang aman dan adil bagi siapa saja.

Forum RP4 telah membuka mata kita bahwa keadilan tidak mengenal gender. Tugas kita bersama saat ini adalah memastikan lingkungan sekitar kita menjadi tempat yang aman bagi setiap korban, tanpa terkecuali untuk berani bersuara, melapor, dan mendapatkan hak pemulihannya secara utuh.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat