Menakar Keberanian dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Ruang Publik
|
Jakarta Barat - Sebuah pertanyaan mendasar namun sarat emosi muncul dari Sahabat Komariah (Fatayat NU Cengkareng) dalam kegiatan RP4 yang digelar oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat baru-baru ini. Pertanyaannya sederhana, namun menjadi kegelisahan kolektif kita semua: Bagaimana cara membuat seorang korban pelecehan seksual berani melaporkan kejadian yang dialaminya?
Jawaban yang disampaikan oleh narasumber dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Devi Rahayu, membuka mata kita akan satu realitas penting: keberanian korban tidak tumbuh di ruang hampa. Keberanian itu adalah produk dari lingkungan yang aman, suportif, dan bebas dari stigma.
Membakar Stigma, Membangun Awareness
Devi Rahayu menggarisbawahi bahwa langkah pertama yang krusial bukanlah memaksa korban untuk langsung melapor ke aparat penegak hukum, melainkan membangun awareness (kesadaran) di lingkungan sekitar, termasuk lingkungan kerja maupun organisasi.
Seringkali, korban pelecehan seksual memilih bungkam bukan karena mereka lemah, melainkan karena takut akan penghakiman sosial (victim blaming). Ketika lingkungan sekitar memberikan penguatan (empowerment) dan validasi atas trauma yang mereka alami, di situlah fondasi keberanian mulai terbangun.
Kedaulatan Korban dan Realitas Hukum
Satu poin emas yang dipaparkan oleh Komnas Perempuan dalam forum tersebut adalah mengembalikan kedaulatan penuh kepada korban.
"Korban yang memutuskan apa mau dilanjutkan ke proses hukum atau tidak... Fokus pada pemulihan korban."
Pernyataan ini adalah tamparan sekaligus pengingat bagi kita yang sering kali "gemas" dan memaksakan kehendak agar korban segera melapor. Kita harus berlapang dada menerima realitas bahwa proses hukum di Indonesia seringkali memakan waktu yang lama, melelahkan secara psikis, dan berpotensi menimbulkan trauma berulang (retraumatisasi) bagi korban.
Oleh karena itu, mendampingi korban berarti menghormati keputusannya. Jika korban siap melangkah ke ranah hukum, kita wajib mengawal dan mendampinginya demi meraih keadilan. Namun, jika fokus korban adalah menyembuhkan diri terlebih dahulu, maka pemulihan trauma (trauma healing) harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.
Komitmen Bersama Bawaslu Jakarta Barat
Sebagai lembaga publik, Bawaslu Kota Jakarta Barat berkomitmen untuk tidak hanya menjadi pengawal demokrasi dalam pemilu, tetapi juga menjadi ruang aman yang inklusif dan responsif gender. Kegiatan RP4 ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi mengenai kemanusiaan dan perlindungan hak-hak perempuan adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan karakter bangsa.
Mari kita jadikan momentum ini untuk berhenti bertanya "Kenapa kamu tidak melapor?" dan mulai beralih memberikan kepastian: "Kami ada di sini, kami mendengarmu, dan kami siap menemanimu." Because justice for victims starts with a safe space.
Catatan Kritis Oleh: Komariah, Fatayat NU Cengkareng
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat