Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Pena Literasi, Bawaslu Jakarta Barat Bahas Affirmative Action 30% Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pemilu

-

Suasana pena literasi bahas keterwakilan perempuan

Jakarta Barat – Bawaslu Kota Jakarta Barat kembali menyelenggarakan kegiatan Pena Literasi dengan tema “Kajian Hukum: Affirmative Action 30% Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pemilu”. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan diskusi untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.

Kegiatan dibuka oleh Fitriani, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat. Dalam sambutannya, Fitriani menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami secara lebih mendalam.

Menurutnya, Pena Literasi merupakan salah satu program inovasi yang telah lama digagas dan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana peningkatan kapasitas, wawasan, dan budaya literasi di lingkungan Bawaslu. Fitriani juga memperkenalkan narasumber kegiatan, Dr. Ardhana Ulfa Aziz, S.H., M.H., yang memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam pemaparannya, Dr. Ardhana menjelaskan bahwa affirmative action merupakan kebijakan atau tindakan khusus yang dirancang untuk meningkatkan kesempatan kelompok yang selama ini menghadapi hambatan struktural, termasuk perempuan dalam bidang politik. Dalam konteks Indonesia, kebijakan tersebut diwujudkan melalui ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik maupun pencalonan anggota legislatif.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan afirmatif diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls melalui Difference Principle, yaitu upaya memperbaiki posisi kelompok yang kurang beruntung agar memperoleh kesempatan yang setara. Selain itu, perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam politik, seperti budaya patriarki, stereotip gender, keterbatasan akses ekonomi, beban ganda, serta minimnya jaringan politik yang mendukung.

Lebih lanjut, Dr. Ardhana memaparkan berbagai dasar hukum yang mendukung kebijakan keterwakilan perempuan, mulai dari CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, ia juga menjelaskan perkembangan terbaru terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa frasa keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD harus dimaknai paling sedikit 30 persen dan tidak boleh berada di bawah angka tersebut. Ketentuan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat representasi perempuan dalam lembaga politik.

Dalam sesi materi juga dipaparkan kondisi keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Pada tingkat eksekutif daerah, jumlah perempuan yang terpilih sebagai kepala daerah masih relatif rendah dibandingkan jumlah keseluruhan kandidat. Sementara itu, representasi perempuan di parlemen Indonesia masih berada pada angka sekitar 22,2 persen, jauh di bawah beberapa negara lain seperti Rwanda, Kuba, dan Nikaragua yang telah berhasil mencapai lebih dari 50 persen keterwakilan perempuan di parlemen.

Menurut Dr. Ardhana, kehadiran perempuan dalam politik dan pemilu merupakan perwujudan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta upaya mencapai keadilan sosial. Representasi perempuan juga penting untuk memperkaya proses perumusan kebijakan melalui pengalaman dan perspektif yang beragam, sehingga menghasilkan kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai langkah penguatan keterwakilan perempuan, Dr. Ardhana mendorong penguatan kebijakan affirmative action, reformasi rekrutmen partai politik, peningkatan kapasitas perempuan melalui pendidikan politik, pengurangan hambatan ekonomi, penciptaan lingkungan politik yang aman, penguatan jaringan dan mentoring, serta peningkatan komitmen negara dan penyelenggara pemilu dalam memastikan terpenuhinya hak politik perempuan.

Melalui kegiatan Pena Literasi ini, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat berharap dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai urgensi keterwakilan perempuan dalam politik dan pemilu serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Penulis: Taufah Widiachandra

Editor: Lulu Azizah