Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Perwakilan Unit Lembaga Kemahasiswaan UKRIDA Jakarta Ikuti Pendidikan Pemilih “Pemilu Berintegritas, Demokrasi Kuat"

humas 5 Oktober 2026

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Fitriani saat melakukan Dialog degan Para Mahasiswa Ukrida, Jakarta Barat, Jumat (2/102026).

Jakartan Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melalui Koordinator Divisi Pendidikan dan Pelatihan gelar kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa dan Seluruh Ketua dan Perwakilan Unit Lembaga Kemahasiswaan Ukrida Jakarta. Kegiatan ini dikolaborasikan dengan kebutuhan Mahasiswa dalam hal persiapan dan perencanaan program kerja pada seluruh unit keorganisasian kemahasiswaan Ukrida Jakarta. Kebutuhan lainnya terkait penguatan demokrasi dan implementasi pelaksanaan dan pengawasan pemilu pada konteks umum dan khususnya dalam konteks implementasi pemilihan di kampus.

Kolaborasi Bawaslu Kota Jakarta Barat dan Mahasiswa melalui unit keorganisasian kemahasiswa Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) adalah bentuk respon cepat Bawaslu terhadap kebutuhan generasi dan kepemimpinan muda kampus yang akan menjadi penentu penguatan praktek demokrasi ke depan. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UKRIDA, Club di lingkungan Universitas mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senat Mahasiswa, Mapala, UKM Pers, Paduan Suara, Olahraga, Kerohanian, hingga komunitas-komunitas minat bakat lainnya. 

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Bawaslu untuk menjangkau pemilih pemula dan pemilih muda sebagai garda terdepan pengawas pemilu. "Mahasiswa bukan hanya sebagai objek pemilu, tapi merupakan subjek pengawasan. Kalau puluhan UKM di UKRIDA ini bergerak, maka pengawasan tidak hanya di TPS, tapi hidup di kampus, di media sosial, dan di lingkungan masing-masing," ujar perwakilan Bawaslu dalam sambutannya.

Bawaslu menyampaikan bahwa, Demokrasi berintegritas adalah fondasi utama dari pelaksanaan Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Integritas tidak hanya dimaknai sebagai kejujuran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi mencakup seluruh tahapan Pemilu yang LUBER-JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU tersebut. Demokrasi berintegritas menuntut adanya kepastian hukum, independensi penyelenggara, serta partisipasi masyarakat yang aktif dan setara. Tanpa integritas, Pemilu hanya akan menjadi prosedur formal tanpa legitimasi substantif dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Untuk menjamin integritas tersebut, UU No. 7 Tahun 2017 secara tegas mengatur sistem pengawasan Pemilu yang berlapis dan partisipatif. Amanat pengawasan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajarannya di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Pangawas Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 93 sampai Pasal 107. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pengawasan ini tidak terbatas pada hari pemungutan suara saja, tetapi dimulai sejak tahap pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga penetapan hasil.

Lebih jauh, UU 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, melainkan amanat bersama seluruh elemen bangsa. Pasal 448 memberikan ruang bagi pengawasan partisipatif oleh warga negara, organisasi kemasyarakatan, pemantau Pemilu dalam dan luar negeri, serta media massa. Sinergi antara pengawasan formal oleh Bawaslu, pengawasan internal oleh KPU sebagai penyelenggara, dan pengawasan eksternal oleh masyarakat inilah yang menjadi kunci mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Ketika setiap pelanggaran dapat dicegah dan ditindak secara transparan sesuai mekanisme hukum yang diatur undang-undang, maka kepercayaan publik terhadap demokrasi akan terjaga dan hasil Pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Dalam sesi pendidikan pemilih, Bawaslu menekankan tiga poin utama: 

  1. Menjadi Pemilih Cerdas, mampu membedakan informasi dan disinformasi, mengecek fakta sebelum share, dan menilai visi-misi calon berdasarkan rekam jejak, bukan sekadar viralitas.

  2. Memahami Pengawasan Partisipatif, Mahasiswa diajak memahami mekanisme pelaporan pelanggaran, mulai dari politik uang, netralitas ASN, hingga kampanye di luar jadwal. Bawaslu menegaskan pentingnya peran UKM sebagai pusat informasi anti-pelanggaran di Kampus.

  3. Pemilu Berintegritas adalah Tanggung Jawab Bersama, Integritas pemilu tidak hanya tugas KPU, Bawaslu, dan DKPP, tetapi membutuhkan ekosistem kolaboratif. Kampus menjadi laboratorium demokrasi yang paling ideal. Pihak UKRIDA menyambut baik kolaborasi ini. Menurut perwakilan Kemahasiswaan UKRIDA, kegiatan ini sejalan dengan nilai-nilai kampus untuk membentuk mahasiswa yang kritis, berintegritas, dan peduli terhadap kehidupan berbangsa. 

UKRIDA memiliki lebih dari puluhan UKM aktif, Ini adalah kekuatan besar. Melalui pendidikan pemilih ini, kami ingin mahasiswa UKRIDA tidak apatis, tapi menjadi agen pendidikan pemilih di komunitasnya," ungkap perwakilan UKRIDA. Dengan kolaborasi ini, Bawaslu berharap dapat membangun ekosistem pengawasan pemilu yang kolaboratif dan inklusif menjelang Pemilu dan Pilkada serentak, mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas demi demokrasi yang kuat.

Penulis dan Foto: Ginanjar Pangestu Aji
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat