Kekerasan Berbasis Gender, Disabilitas, dan Anak Masih Menjadi Tantangan Serius dalam Pemilu di Indonesia
|
Jakarta — Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan prinsip inklusivitas dalam penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Konsolidasi Perempuan Pengawas Pemilihan Umum dan Masyarakat Sipil” dengan tema Mewujudkan Ekosistem Pemilu Inklusif, Anti Kekerasan, dan Berbasis Transformasi Digital. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu s.d. Selasa, 21 s.d. 23 Desember 2025, bertempat di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, menghadirkan tokoh perempuan masa kini, dengan paparan diskusi yang dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, perempuan pengawas pemilu, serta masyarakat sipil dalam mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif, aman, dan berkeadilan.
Berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi masih menjadi persoalan serius dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Hal ini terungkap dari pernyataan sejumlah tokoh nasional yang menyoroti dampak pemilu terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan anak.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dalam pemilu memiliki dampak psikis, fisik, dan politik bagi perempuan. Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga struktural, terutama dalam proses rekrutmen politik. “Perempuan lebih rentan terhadap potensi kekerasan yang berdimensi sosial dan struktural. Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menghapus kekerasan berbasis gender,” ujarnya. Ia menambahkan, dampak kekerasan yang dialami perempuan sebagai korban, berkonsekuensi serius terhadap kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu bertanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan korban kekerasan.
Sementara itu, Ketua Disabilitas Nasional, Dante Rigmalia, menyoroti pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses demokrasi. Menurutnya, setiap orang memiliki keterbatasan fisik, dan penyandang disabilitas dapat mengalami disabilitas ganda maupun multidimensi. Ia menjelaskan bahwa hak penyandang disabilitas mencakup hak umum serta hak spesifik, termasuk bagi perempuan penyandang disabilitas. Aksesibilitas merupakan salah satu dari delapan prinsip dasar dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan menjadi prasyarat utama agar penyandang disabilitas dapat berekspresi, berkomunikasi, serta memperoleh informasi secara setara.
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apitule, mengungkapkan masih maraknya diskriminasi dan kekerasan terhadap anak dalam konteks politik. Ia menyebutkan terdapat tiga pola utama, yakni perlakuan salah, ketidakadilan, dan ketimpangan, serta pengabaian sistemik dan tindak pidana. “Eksploitasi anak dalam politik rata-rata terjadi setiap lima tahun, terutama pada masa pilkada dan pemilu legislatif,” jelas Sylvana. Bentuk kekerasan yang dialami anak meliputi kekerasan fisik, psikis, penelantaran, hingga kejahatan daring. Berdasarkan temuan pengawasan KPAI, anak masih sering dijadikan objek agenda politik orang dewasa dan rentan mengalami eksploitasi, terutama melalui media sosial.
Pada Pilkada dan Pemilu 2024, KPAI mencatat sedikitnya ada enam kasus eksploitasi anak. Selain itu, pendidikan politik bagi pemilih pemula dinilai masih minim, dan isu perlindungan anak belum menjadi prioritas bagi partai politik maupun kepala daerah. Para pemangku kepentingan sepakat bahwa pemilu yang demokratis harus menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan anak. Upaya pencegahan kekerasan, peningkatan aksesibilitas, serta pendidikan politik yang inklusif menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan anak. Kekerasan berbasis gender, keterbatasan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta eksploitasi anak dalam kegiatan politik menunjukkan bahwa prinsip pemilu yang inklusif dan berkeadilan belum sepenuhnya terwujud. Kondisi ini tidak hanya merugikan kelompok rentan, tetapi juga berdampak langsung pada menurunnya kualitas demokrasi.
Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab dan komitmen kuat dari pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan, menjamin aksesibilitas, dan memperkuat pendidikan politik yang inklusif. Upaya tersebut menjadi kunci dalam menciptakan pemilu yang aman, adil, dan menghormati hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Penulis dan Foto: Fitriani Djusuf
Editor: Derinah