Lompat ke isi utama

Berita

Kata-Kata Hari Ini: Kesetaraan Perempuan Adalah Hak Konstitusional yang Harus Diperjuangkan

Konten Grafis oleh Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat

Konten Grafis oleh Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat

“Masalah yang berkaitan dengan kuota perempuan merupakan hal yang harus diperjuangkan sebagai suatu hak konstitusional dalam mencapai suatu kesetaraan dalam pembangunan bangsa Indonesia secara menyeluruh. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah dan para pembentuk undang-undang untuk mengatur dan melaksanakannya.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2008–2018. Pesan ini menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar persoalan jumlah, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan sebagai hak konstitusional warga negara.

Dalam kehidupan demokrasi, perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan publik. Keterwakilan perempuan di ruang politik menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan bahwa perspektif dan kepentingan perempuan turut hadir dalam proses pembangunan bangsa.

Upaya mendorong keterwakilan perempuan juga tidak dapat dibebankan kepada perempuan itu sendiri. Negara, pemerintah, serta para pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab untuk menciptakan regulasi dan kebijakan yang mampu membuka ruang partisipasi yang setara.

Kesetaraan bukan berarti memberikan keistimewaan kepada satu kelompok, tetapi memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, perjuangan terhadap keterwakilan perempuan pada akhirnya bukan hanya tentang memenuhi kuota. Lebih jauh, ini adalah tentang menghadirkan demokrasi yang inklusif, memastikan kesempatan yang setara, dan membangun Indonesia dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Penulis: Lulu Azizah

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat