Lompat ke isi utama

Berita

Kanalisasi Konflik Lewat Meja Sengketa: Menakar Kecepatan Prosedur dan Aksesibilitas Hukum

humas 17 Juni 2026

Pelaksanaan Daring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2026

Jakarta Barat - Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Jakarta Barat pada Tema 3: Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melahirkan ruang dialektika yang kaya. Sengketa proses pemilu bukan sekadar urusan legalitas formal, melainkan sebuah katup pengaman agar ketidakpuasan politik tidak menjelma menjadi benturan fisik di ruang publik.

Sebuah ulasan yang sangat runtut, tajam, dan analitis datang dari Sahabat Muhammad Hekmatyar Albandani. Lewat jawaban dan catatan kritisnya, Hekmatyar berhasil memetakan anatomi hukum acara sengketa di Bawaslu sekaligus menakar relevansi serta tantangan keadilan pemilu di era modern.

Pemetaan Anatomi Hukum Sengketa yang Komprehensif

Dalam ulasan awalnya, Muhammad Hekmatyar Albandani menunjukkan pemahaman yang sangat utuh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses di Bawaslu sebagai instrumen krusial penegak keadilan. Ia membedah alur tersebut ke dalam struktur yang jelas:

Dualisme Klaster Sengketa: Mengenali perbedaan mendasar antara Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP) yang mengedepankan musyawarah tatap muka di lapangan, serta Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu yang lahir akibat terbitnya Keputusan atau Berita Acara KPU yang merugikan hak peserta.

Rigiditas Syarat Formil: Memahami alur teknis mulai dari verifikasi, registrasi, mediasi (maksimal 2 hari), hingga adjudikasi, termasuk syarat pengajuan berkas (Formulir PSPP berdasarkan Perbawaslu No. 9/2022, objek sengketa, dokumen bukti, hingga kewajiban membuat 4 rangkap berkas fisik).

Digitalisasi lewat SIIPS: Menyoroti portal siips.go.id sebagai pintu masuk digital yang memotong jarak geografis pelapor.

Bawaslu Kota Jakarta Barat menilai penguasaan materi yang detail seperti ini adalah indikator keberhasilan P2P. Pengawas partisipatif tidak hanya dituntut tahu "kulitnya" saja, tetapi harus memahami hukum acara agar mampu menjadi jembatan edukasi yang valid bagi masyarakat dan partai politik di tingkat lokal.

Catatan Kritis: Restorative Justice di Bawah Tekanan Waktu

Ketajaman pemikiran Hekmatyar terlihat saat ia mengapresiasi sekaligus mengkritisi sistem yang ada. Di satu sisi, ia memuji Bawaslu karena telah mengadopsi asas restorative justice (keadilan restoratif) dengan menempatkan mediasi dan musyawarah sebagai menu utama sebelum masuk ke persidangan formal (adjudikasi).

Namun, ia memberikan catatan tebal pada aspek waktu. Batasan waktu pengajuan yang hanya 3 hari kerja sejak keputusan KPU terbit dinilai sebagai durasi yang sangat pendek.

"Hal ini berpotensi merugikan peserta pemilu skala kecil atau parpol baru yang infrastruktur atau tim hukumnya belum merata di tingkat daerah, sehingga risiko berkas tidak lengkap atau kedaluwarsa menjadi cukup tinggi."

Otokritik ini menyentuh aspek keadilan yang inklusif. Di tingkat kota seperti Jakarta Barat, tidak semua partai memiliki struktur badan hukum yang siap sedia 24 jam dengan dokumen yang langsung lengkap. Tekanan waktu 3 hari ini menuntut kesigapan tinggi, dan jika tidak diantisipasi, aturan yang awalnya dibuat untuk kepastian hukum justru bisa menjadi penjegal hak politik karena kendala administratif.

Relevansi SIIPS dan Kanalisasi Konflik yang Beradab

Pada bagian relevansi, Hekmatyar memberikan sudut pandang yang sangat kontekstual dengan iklim politik modern. Kehadiran platform SIIPS diakui sebagai solusi nyata atas problem mobilitas data dan transparansi. Teknologi berhasil mendobrak batas geografis, memungkinkan pendaftaran sengketa dilakukan secara cepat.

Lebih dari itu, kesimpulan Hekmatyar mengenai fungsi sosial dari hukum sengketa ini sangat kuat:

"Di tengah tensi kontestasi politik yang makin kompetitif, kejelasan regulasi teknis ini sangat esensial untuk meredam potensi konflik fisik antarpendukung di lapangan dengan cara mengalihkan perselisihan ke jalur hukum yang beradab dan terstruktur."

Inilah esensi utama dari kehadiran Bawaslu. Meja sengketa Bawaslu adalah ruang di mana adu urat syaraf dan ketegangan politik dikanalisasi menjadi adu argumen hukum dan bukti yang beradab.

Menyambut Kritik dengan Kesiapan Pelayanan

Bawaslu Kota Jakarta Barat mengapresiasi setinggi-tingginya analisis mendalam dari Sahabat Muhammad Hekmatyar Albandani. Pandangan kritis ini menegaskan bahwa untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, Bawaslu tidak boleh hanya bangga dengan aplikasi digitalnya, tetapi harus peka terhadap ketimpangan kapasitas tim hukum peserta pemilu di daerah.

Merespon catatan mengenai mepetnya waktu 3 hari, Bawaslu Jakarta Barat berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi meja konsultasi sengketa (helpdesk). Kami membuka pintu bagi peserta pemilu untuk melakukan konsultasi awal bahkan sebelum objek sengketa resmi diterbitkan, sehingga ketika waktu 3 hari itu berjalan, berkas mereka telah siap secara formil dan materiil.

Melalui pemikiran progresif dari kader P2P seperti Hekmatyar, Bawaslu Jakarta Barat optimis keadilan pemilu ke depan bukan lagi milik mereka yang kuat secara logistik, melainkan milik seluruh peserta pemilu yang taat pada koridor hukum. Mari bersama kita jaga ruang kontestasi di Jakarta Barat agar tetap tertib, beradab, dan berkepastian hukum!

Penulis: Muhammad Hekmatyar Albandani (Peserta P2P)
Foto: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat