Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye Boleh Ramai, Tapi Jangan Mengganggu Ketertiban Umum

-

Kampanye merupakan bagian penting dalam proses demokrasi. Melalui kampanye, peserta pemilu dapat memperkenalkan diri, menyampaikan program, serta mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah larangan mengganggu ketertiban umum.

Lalu, apa yang dimaksud dengan mengganggu ketertiban umum?

Secara sederhana, mengganggu ketertiban umum adalah segala tindakan yang dapat menimbulkan keresahan, kekacauan, gangguan kenyamanan, maupun terganggunya aktivitas masyarakat di ruang publik.

Dalam konteks kampanye, peserta pemilu memang berhak melakukan berbagai kegiatan untuk menyampaikan pesan politik kepada masyarakat. Akan tetapi, hak tersebut tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain untuk beraktivitas dengan aman, nyaman, dan tertib.

Sebagai contoh, kegiatan kampanye dapat dianggap mengganggu ketertiban umum apabila:

  • Menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah karena tidak memperhatikan pengaturan jalan;

  • Menggunakan pengeras suara secara berlebihan hingga mengganggu lingkungan sekitar;

  • Melakukan konvoi kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain;

  • Menutup akses fasilitas umum tanpa izin;

  • Menimbulkan keributan atau bentrokan yang mengganggu keamanan masyarakat;

  • Merusak fasilitas umum selama kegiatan kampanye berlangsung.

Misalnya, sebuah rombongan kampanye melakukan iring-iringan kendaraan sambil memenuhi seluruh badan jalan sehingga ambulans atau kendaraan lain sulit melintas. Tindakan tersebut bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Contoh lainnya adalah penggunaan pengeras suara dengan volume sangat tinggi hingga larut malam yang menyebabkan warga sekitar tidak dapat beristirahat dengan nyaman. Meskipun bertujuan menyampaikan pesan kampanye, cara tersebut tetap dapat dianggap mengganggu ketertiban umum.

Larangan ini dibuat untuk memastikan bahwa kampanye dapat berjalan secara tertib tanpa mengganggu kehidupan masyarakat sehari-hari. Demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai oleh tingginya partisipasi politik, tetapi juga oleh penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lainnya.

Oleh karena itu, setiap peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kampanye secara santun, tertib, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kreativitas dalam berkampanye tentu diperbolehkan, tetapi harus tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan bersama.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye untuk memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung.

Karena pada akhirnya, kampanye yang baik bukanlah kampanye yang paling gaduh, melainkan kampanye yang mampu menyampaikan gagasan kepada masyarakat tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.

Demokrasi yang berkualitas lahir dari kampanye yang tertib, damai, dan menghormati ruang publik.

Penulis dan Editor: Lulu A

Ilustrasi: Google