Lompat ke isi utama

Berita

Kaji Sejarah dan Relevansi Restorative Justice, Bawaslu Jakbar Perkuat Pemahaman Hukum Melalui Forum KAWAL

humas 14 Oktober 2026

Paparan dari Pemateri Kawal, Fachrurozi dalam Forum Kawjian Wawasan Legal (Kawal), Kamis (14/20/2026).

Jakarta Barat - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menyelenggarakan kegiatan diskusi ilmiah internal KAWAL (Kajian Wawasan Legal) bertajuk "Mengkaji Hukum, Memahami Keadilan" pada Kamis (15/10/2026).

Pada edisi kali ini, kajian berfokus pada pembahasan mendalam mengenai sejarah perkembangan restorative justice (keadilan restoratif) serta relevansi penerapannya dalam konteks hukum kepemiluan.

Melalui forum KAWAL ini, jajaran Bawaslu Jakarta Barat menelusuri akar konsep keadilan restoratif yang mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan fokus pada pemulihan keadaan (restoration), bukan semata-mata pada penghukuman atau pembalasan terhadap pelaku. Pendekatan ini mengutamakan keterlibatan aktif antara pihak korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, diskusi juga menggarisbawahi batas-batas tegas penerapan keadilan restoratif dalam mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Penekanan diberikan bahwa tidak semua perkara tindak pidana kepemiluan dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengingat asas kepastian hukum dan regulasi khusus yang mengatur pelanggaran pemilu tetap menjadi acuan utama.

Penyelenggaraan KAWAL menjadi bukti komitmen Bawaslu Kota Jakarta Barat dalam meningkatkan kapasitas intelektual jajarannya. Sebab, memahami hukum secara utuh bukan sekadar mengetahui pasal dan aturan tertulis, melainkan juga mendalami filosofi keadilan, konteks penerapan di lapangan, serta batas-batas hukum yang menopangnya demi mewujudkan pengawasan pemilu yang adil dan berintegritas.

Penulis: Fachrurozi
Foto: Lulu A
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat