Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Terprovokasi! Memahami Larangan Menghasut dan Mengadu Domba dalam Kampanye Pemilu

-

Kampanye merupakan sarana bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program, dan gagasannya kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah batasan yang harus dipatuhi agar proses demokrasi tetap berjalan secara damai dan bermartabat.

Salah satu larangan dalam kampanye adalah menghasut dan mengadu domba masyarakat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan menghasut dan mengadu domba?

Menghasut adalah tindakan mendorong, memengaruhi, atau mengajak orang lain untuk melakukan tindakan tertentu yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, konflik, atau pelanggaran hukum.

Sementara itu, mengadu domba adalah upaya memperkeruh hubungan antarindividu atau kelompok dengan cara menyebarkan informasi, isu, atau narasi yang bertujuan menimbulkan pertentangan dan perpecahan.

Dalam konteks kampanye pemilu, tindakan ini dapat dilakukan melalui pidato, pertemuan kampanye, media sosial, pesan berantai, video, maupun bentuk komunikasi lainnya.

Sebagai contoh, seseorang dapat dianggap melakukan hasutan apabila mengajak masyarakat untuk membenci kelompok tertentu hanya karena pilihan politiknya.

Contoh lain adalah pernyataan seperti:

"Jangan bergaul dengan mereka karena mereka mendukung calon tertentu."

atau

"Kalau kelompok itu menang, kita harus melawan mereka dengan cara apa pun."

Pernyataan semacam ini tidak lagi berisi ajakan memilih berdasarkan program atau gagasan, melainkan mendorong munculnya kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.

Sementara itu, mengadu domba dapat terjadi ketika seseorang sengaja menyebarkan informasi yang belum tentu benar untuk memicu konflik antarwarga.

Misalnya:

"Warga di lingkungan sebelah sudah sepakat tidak akan menerima pendukung calon tertentu."

atau

"Kelompok agama tertentu sedang berusaha menjatuhkan kelompok lainnya dalam pemilu ini."

Jika informasi tersebut disebarkan tanpa dasar yang jelas dan bertujuan memecah hubungan antarwarga, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya mengadu domba.

Larangan ini dibuat karena demokrasi seharusnya menjadi ajang adu gagasan, bukan ajang menciptakan permusuhan. Perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memecah persatuan masyarakat.

Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan latar belakang sosial. Oleh karena itu, setiap peserta pemilu maupun masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerukunan selama tahapan pemilu berlangsung.

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk kampanye, termasuk konten yang berpotensi mengandung unsur hasutan dan adu domba. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada kegiatan tatap muka, tetapi juga terhadap aktivitas kampanye di ruang digital yang saat ini semakin masif digunakan.

Masyarakat juga perlu lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi politik. Jangan mudah percaya pada isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika informasi tersebut berpotensi memecah hubungan antarwarga.

Karena pada akhirnya, tujuan pemilu adalah memilih pemimpin dan wakil rakyat, bukan menciptakan konflik di tengah masyarakat. Demokrasi yang sehat lahir dari persaingan yang damai, adil, dan saling menghormati meskipun berbeda pilihan.

Penulis dan Editor: Lulu A