Lompat ke isi utama

Berita

Hari Perempuan Internasional: Perempuan dan Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu

-

Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap kesetaraan, perlindungan hak, dan pemberdayaan perempuan. Dalam konteks demokrasi, salah satu bentuk perlindungan yang paling mendasar adalah hadirnya kepastian hukum yang menjamin setiap perempuan dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, adil, dan tanpa diskriminasi.

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Perempuan memiliki hak konstitusional untuk memilih, dipilih, menyampaikan keberatan, hingga memperoleh perlindungan apabila hak-haknya dalam proses kepemiluan diduga dilanggar. Kepastian hukum menjadi fondasi agar hak-hak tersebut tidak hanya diakui, tetapi juga dapat dilaksanakan dan dilindungi secara nyata.

Dalam penyelenggaraan pemilu, kepastian hukum diwujudkan melalui peraturan yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang terukur, serta penegakan hukum yang objektif dan profesional. Dengan adanya aturan yang memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negara, perempuan memiliki akses yang setara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa rasa takut terhadap perlakuan yang diskriminatif maupun tindakan yang dapat menghambat hak politiknya.

Di sisi lain, kepastian hukum juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Ketika setiap dugaan pelanggaran atau sengketa diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat akan melihat bahwa hukum bekerja secara adil tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun gender. Prinsip inilah yang menjadi salah satu pilar demokrasi yang berintegritas.

Momentum Hari Perempuan Internasional mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak perempuan tidak hanya diwujudkan melalui peningkatan partisipasi politik, tetapi juga melalui jaminan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Kepastian hukum memberikan ruang bagi perempuan untuk menggunakan hak politiknya secara optimal sekaligus memastikan bahwa setiap proses penyelenggaraan pemilu berlangsung berdasarkan asas keadilan, transparansi, dan kesetaraan.

Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari tingginya angka partisipasi masyarakat, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Dengan menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan, penyelenggaraan pemilu akan semakin mampu mencerminkan prinsip demokrasi yang inklusif, menghormati hak konstitusional setiap warga negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis: Lulu Azizah

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat