Hari Perempuan Internasional: Memperkuat Peran Perempuan dalam Demokrasi yang Berintegritas
|
Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) sebagai momentum untuk mengapresiasi perjuangan perempuan dalam memperoleh hak, kesempatan, dan perlindungan yang setara. Peringatan ini tidak hanya relevan dalam kehidupan sosial dan ekonomi, tetapi juga memiliki makna penting dalam penyelenggaraan demokrasi, termasuk dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sistem demokrasi, perempuan memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih, dipilih, serta berpartisipasi dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Kehadiran perempuan dalam ruang demokrasi bukan sekadar untuk memenuhi keterwakilan, melainkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berintegritas.
Penyelenggaraan pemilu yang demokratis memerlukan jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap hak politik perempuan harus dilindungi, baik sebagai pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun sebagai pihak yang menggunakan mekanisme hukum ketika hak-haknya dalam proses kepemiluan diduga dilanggar. Prinsip equality before the law menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu dilaksanakan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, meningkatnya partisipasi perempuan juga perlu diiringi dengan penguatan literasi kepemiluan. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam pemilu, mekanisme pengawasan, serta prosedur penyelesaian sengketa akan mendorong masyarakat, khususnya perempuan, untuk berpartisipasi secara aktif sekaligus menjaga kualitas demokrasi. Kesadaran hukum yang baik akan memperkuat budaya demokrasi yang menghormati aturan dan mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Momentum Hari Perempuan Internasional juga menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari tingginya tingkat partisipasi pemilih, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin perlindungan hak politik seluruh warga negara tanpa membedakan jenis kelamin. Kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, memperoleh keadilan, dan mengakses mekanisme hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Pada akhirnya, perempuan memiliki posisi strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Dengan menjamin perlindungan hak konstitusional, memperluas akses terhadap pendidikan kepemiluan, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, penyelenggaraan pemilu akan semakin mencerminkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Hari Perempuan Internasional menjadi momentum untuk terus memperkuat komitmen tersebut, sehingga demokrasi Indonesia tumbuh sebagai demokrasi yang inklusif, berkeadilan, dan berintegritas.
Penulis: Lulu Azizah
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat