Gelar Rapat Koordinasi Bersama Panwascam Dalam Peningkatan Kapasitas Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Jakarta, 18 September 2023
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengetahuan tentang proses penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Barat melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Panwascam se-Kota Jakarta Barat. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cengkareng pada hari Senin, 18 September 2023 pukul 13.00 WIB.
Dalam rapat tersebut Akhi Riannoko, kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Jakarta Barat menjelaskan perbedaan temuan dan laporan. Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sedangkan Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
“Ketika Panwascam, Panwaskel dan Pengawas TPS menemukan terjadinya pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat yaitu identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti. Syarat tersebut harus terpenuhi” ujar Rian.
Rapat tersebut diakhiri dengan silahturahmi dan diskusi bersama Panwascam terkait pelanggaran pemilu.
Penulis: Yuliana