Gelar Konsolidasi, Bawaslu Mantabkan Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024
|
Jakarta, 18 Desember 2022
Pasca konsolidasi nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kota Jakarta Barat menggelar konsolidasi pengawasan tahapan pemilu Bawaslu Kota Jakarta dan Pengawas Adhoc di hari yang sama pada pukul 12.00 WIB di Hotel Holiday Inn Jakarta.
Konsolidasi pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan, memberikan wawasan dan pemahaman mengenai proses tahapan pemilu kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Barat, meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Barat dan internal Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, mewujudkan amanat undang-undang tentang peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia dalam melakukan pengelolaan administrasi Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Barat.
Acara konsolidasi pengawasan tahapan pemilu dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Ketua Panwascam se-Kota Jakarta Barat, Staf divisi SDM Panwascam se-Kota Jakarta Barat, perwakilan media dan mahasiswa.
"Ketua Panwascam yang juga berperan sebagai koordinator divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan ditingkat kecamatan berperan penting dan sangat kuat dan kedepannya akan ada proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan. Target bulan ini adalah penyampaian informasi ke publik di 56 kelurahan se-Kota Jakarta Barat. Saya harapkan informasi terkait rekrutmen Panwaslu Kelurahan ini dapat disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat khususnya untuk para perempuan karena ada minimal 30% kuota perempuan di tiap Kelurahan. Informasi ini dapat juga memanfaatkan media sosial yang dimiliki oleh masing-masing kecamatan" ujar Fitriani, Kordiv SDMO, Pendidikan dan Diklat Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Adapun pemateri konsolidasi hari ini adalah Endang Estianti, Anggota KPU Kota Jakarta Barat. Beliau menjelaskan tentang perjalanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dimulai sejak bulan Maret 2020 hingga September 2022. DPB ditetapkan secara rutin sebulan sekali kemudian pada tahun 2021 ditetapkannya 3 bulanan sekali. Adapun rapat pleno DPB diselenggarakan secara daring karena kondisi pandemi. DPB sendiri berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, masukan dari masyarakat serta Bawaslu. "Pasca penetapan DPB akan ada data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang akan dicoklit oleh petugas pantarlih. Pantarlih ini lah orang yg akan memeriksa DP4 secara door to door apakah pemilih tersebut masih ada, meninggal ataupun pindah. Hasil dari pencoklitan ini akan ditetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara)" ujar Isti.
Penulis : YM
Editor : NR