Fenomena Legislative Inaction di Indonesia: Saat Pembuat Undang-Undang Terlambat Bertindak
|
Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap masalah di masyarakat seharusnya punya aturan yang jelas agar ada kepastian dan keadilan.
Namun, kadang aturan yang ada tidak mengikuti perkembangan zaman. Masyarakat sudah berubah, teknologi sudah maju, tetapi undang-undangnya belum diperbarui. Kondisi ini disebut legislative inaction, yaitu ketika pembuat undang-undang tidak segera membuat atau mengubah aturan yang sebenarnya sudah dibutuhkan.
Akibatnya, muncul kebingungan karena hukum tertinggal dari perkembangan masyarakat.
Apa Itu Legislative Inaction?
Sederhananya, legislative inaction adalah keadaan ketika DPR dan pemerintah belum membuat atau memperbarui undang-undang, padahal aturan baru sudah sangat diperlukan.
Berbeda dengan legislative deadlock yang berarti pembahasan undang-undang buntu karena tidak ada kesepakatan, legislative inaction berarti pembuat undang-undang belum atau tidak mengambil tindakan.
Hal ini bisa terjadi karena:
aturan baru bukan prioritas;
ada kepentingan politik;
pembahasannya rumit;
teknologi berkembang sangat cepat; atau
putusan Mahkamah Konstitusi belum segera ditindaklanjuti.
Apa Dampaknya?
Jika pembuat undang-undang terlambat bertindak, dampaknya bisa cukup besar.
Pertama, muncul kekosongan hukum, yaitu belum ada aturan yang mengatur suatu masalah.
Kedua, terjadi ketidakpastian hukum karena aparat harus menafsirkan aturan yang sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketiga, putusan pengadilan bisa berbeda-beda karena setiap hakim memiliki penafsiran sendiri.
Keempat, masyarakat menjadi bingung mengenai hak dan kewajibannya sehingga kepercayaan terhadap hukum menurun.
Dalam Pemilu, misalnya, aturan yang terlambat diperbarui bisa membuat pengawasan terhadap pelanggaran baru menjadi kurang efektif.
Bagaimana Pandangan Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa pembuat undang-undang memang bebas menentukan kebijakan hukum (open legal policy). Namun, kebebasan itu tetap ada batasnya.
Jika keterlambatan membuat aturan menyebabkan ketidakpastian hukum atau merugikan hak warga negara, masalah tersebut bisa menjadi persoalan konstitusi dan diuji di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, pembuat undang-undang diharapkan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Apa Kata Adagium Hukum?
Beberapa prinsip hukum juga mengingatkan pentingnya pembaruan aturan.
Ubi societas ibi ius berarti di mana ada masyarakat, di situ harus ada hukum.
Lex semper dabit remedium berarti hukum harus selalu memberikan solusi.
Salus populi suprema lex esto berarti kepentingan rakyat adalah hukum yang paling utama.
Summum ius, summa iniuria mengingatkan bahwa hukum yang tidak mengikuti perkembangan zaman justru bisa menimbulkan ketidakadilan.
Apa yang Harus Dilakukan?
Agar legislative inaction tidak sering terjadi, beberapa langkah perlu dilakukan:
membuat Prolegnas yang lebih responsif;
menyusun naskah akademik yang lebih baik;
segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi;
melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang; dan
rutin mengevaluasi apakah suatu undang-undang masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penutup
Legislative inaction menunjukkan bahwa masalah hukum bukan hanya soal isi undang-undang, tetapi juga soal kecepatan pembuat undang-undang dalam merespons perubahan zaman.
Jika aturan tidak segera diperbarui, bisa muncul kekosongan hukum, ketidakpastian, dan perlindungan hak masyarakat menjadi kurang maksimal.
Karena itu, Indonesia membutuhkan sistem pembentukan undang-undang yang cepat, responsif, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, hukum dapat terus memberikan keadilan, kepastian, dan manfaat bagi semua.
Penulis: Gabriella Yosma Lasmi Pujianti
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat