Lompat ke isi utama

Berita

Fenomena Legislative Deadlock di Indonesia: Saat Pembuatan Undang-Undang Mengalami Jalan Buntu

Ilustrasi Oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi Oleh Kecerdasan Buatan 

Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap masalah di masyarakat seharusnya memiliki aturan yang jelas agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. Untuk membuat undang-undang, DPR dan Presiden harus bekerja sama. Namun, prosesnya tidak selalu berjalan lancar. Kadang ada perbedaan pendapat atau kepentingan sehingga pembahasan undang-undang berhenti di tengah jalan. Kondisi ini disebut legislative deadlock. Akibatnya, aturan yang dibutuhkan masyarakat menjadi terlambat lahir dan berbagai masalah sulit diselesaikan.

Legislative deadlock adalah keadaan ketika pembahasan undang-undang mengalami jalan buntu sehingga tidak menghasilkan aturan yang dibutuhkan.

Berbeda dengan legislative inaction, yang berarti pembuat undang-undang tidak segera bertindak, legislative deadlock terjadi karena proses pembahasannya macet dan tidak mencapai kesepakatan.

Beberapa penyebabnya antara lain:

  • perbedaan kepentingan politik;

  • tarik-menarik kepentingan antara DPR dan Pemerintah;

  • perencanaan legislasi yang kurang baik;

  • perkembangan masyarakat dan teknologi yang lebih cepat daripada proses pembuatan undang-undang; dan

  • kurangnya data atau kajian sebagai dasar penyusunan aturan.

Akibatnya, banyak persoalan belum memiliki aturan yang jelas.

Bagaimana Pandangan Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah memang memiliki kebebasan untuk menentukan isi undang-undang (open legal policy). Namun, kebebasan itu tetap memiliki batas.

Jika kebuntuan pembentukan undang-undang menyebabkan ketidakpastian hukum, mengganggu jalannya pemerintahan, atau merugikan hak warga negara, maka masalah tersebut bisa menjadi persoalan konstitusi dan diuji di Mahkamah Konstitusi.

Artinya, legislative deadlock bukan hanya masalah politik, tetapi juga bisa berdampak pada pelaksanaan konstitusi.

Apa Dampaknya?

Jika pembentukan undang-undang terus mengalami jalan buntu, dampaknya bisa dirasakan banyak pihak.

Di antaranya:

  • muncul kekosongan hukum karena belum ada aturan yang mengatur suatu masalah;

  • aturan yang ada bisa ditafsirkan berbeda-beda;

  • penegakan hukum menjadi kurang efektif;

  • semakin banyak undang-undang yang diuji ke Mahkamah Konstitusi; dan

  • kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan pembentuk undang-undang bisa menurun.

Apa Kata Adagium Hukum?

Beberapa prinsip hukum menjelaskan pentingnya pembentukan undang-undang yang baik.

  • Ubi societas ibi ius berarti di mana ada masyarakat, di situ harus ada hukum.

  • Lex semper dabit remedium berarti hukum harus selalu memberikan solusi.

  • Salus populi suprema lex esto berarti kepentingan rakyat harus menjadi yang utama.

  • Summum ius, summa iniuria mengingatkan bahwa hukum yang terlalu kaku dan tidak mengikuti perkembangan zaman bisa menimbulkan ketidakadilan.

Bagaimana Cara Mengatasinya?

Agar legislative deadlock tidak sering terjadi, beberapa langkah dapat dilakukan:

  • membuat Prolegnas yang lebih baik;

  • menyusun naskah akademik yang kuat;

  • melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang;

  • meningkatkan kerja sama antara DPR, Pemerintah, akademisi, dan masyarakat; serta

  • rutin mengevaluasi undang-undang agar segera diperbaiki jika sudah tidak sesuai.

Penutup

Legislative deadlock menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga kesepakatan dan kerja sama agar aturan bisa segera disahkan.

Jika pembahasan undang-undang terus mengalami jalan buntu, masyarakat akan menghadapi ketidakpastian hukum dan berbagai persoalan menjadi sulit diselesaikan.

Karena itu, pembentukan undang-undang harus dilakukan secara cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Gabriella Yosma

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat