Dari Pengawas ke Partisipan: Transformasi Peran Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi
|
Jakarta Barat – Demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, atau regulasi yang kuat. Di balik seluruh proses tersebut, terdapat satu elemen yang memiliki peran sangat penting, yaitu masyarakat. Selama ini, pengawasan pemilu sering dipahami sebagai tugas yang melekat pada lembaga pengawas seperti Bawaslu. Padahal, dalam perkembangan demokrasi modern, pengawasan tidak lagi menjadi tanggung jawab satu lembaga semata. Masyarakat kini memiliki peran yang semakin strategis, bukan hanya sebagai objek yang diawasi atau penerima informasi, tetapi sebagai subjek yang aktif berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi.
Transformasi dari sekadar "penonton" menjadi "partisipan" inilah yang menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Demokrasi Bukan Milik Penyelenggara Semata, Pemilu pada hakikatnya merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Artinya, seluruh proses yang berlangsung dalam penyelenggaraan pemilu sejatinya adalah milik masyarakat.
Namun, kompleksitas tahapan pemilu yang melibatkan wilayah luas, jumlah pemilih yang besar, serta perkembangan teknologi informasi menjadikan pengawasan tidak mungkin dilakukan oleh lembaga pengawas secara sendirian. Di era digital saat ini, informasi bergerak sangat cepat. Potensi pelanggaran dapat muncul di berbagai ruang, mulai dari lingkungan tempat tinggal, media sosial, hingga aktivitas kampanye yang berlangsung secara daring. Dalam kondisi seperti ini, keterlibatan masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Masyarakat bukan lagi sekadar pihak yang menerima hasil pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengawasan itu sendiri. Dari Pengawas Formal Menuju Pengawasan Partisipatif, Konsep pengawasan partisipatif lahir dari kesadaran bahwa menjaga integritas pemilu merupakan tanggung jawab bersama.
Pengawasan partisipatif memberikan ruang bagi masyarakat untuk:
Mengamati proses penyelenggaraan pemilu;
Menyampaikan informasi terkait potensi pelanggaran;
Melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan;
Berkontribusi dalam pendidikan politik dan demokrasi di lingkungannya.
Melalui pendekatan ini, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih yang menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai prinsip kejujuran dan keadilan. Dengan kata lain, pengawasan pemilu tidak lagi eksklusif milik lembaga pengawas, melainkan menjadi gerakan kolektif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Gabriella Yosma Lasmi Pujianti
Editor: Lulu A