Lompat ke isi utama

Berita

DALAM RANGKA PERSIAPAN DAN KESIAPAN TAHAPAN PEMILU, BAWASLU KOTA JAKARTA PUSAT LAKUKAN KEGIATAN

Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Pendaftaran partai politik akan di gelar pada bulan Agustus 2022 yang merupakan bagian dari tahapan pemilu, para penyelenggara pemilu sebagai pelaksana melakukan persiapan dan kesiapan dalam melakukan proses tahapan tersebut.
Salah satunya Bawaslu Jakarta Pusat yang melakukan persiapan tersebut dengan cara menggelar kegiatan dengan tema “Sosialisasi dan Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, yang dilaksanakan di Shalva Hotel, Jakarta (8/4/22).

Pada kegiatan tersebut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Kordiv Penyelesaian Sengketa Mahyudin, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri. Peserta pada kegiatan tersebut dihadiri oleh, Staf Bawaslu Jakpus, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Kota se DKI serta Peserta Parpol pada Pemilu tahun 2019.

Dalam sambutnya, Kertua Bawaslu Jakpus menjelaska maksud kegiatan ini, ia menjelaskan “dalam rangka mempersiapkan dalam pelayan pada pemilihan dan pemilu serentak tahun 2024, kami perlu mengadakan kegiatan dalam forum diskusi seperti ini, agar kami dapat menyampaikan informasi kepada para parpol terkait penyelesaian sengketa proses di Bawaslu.

Kegiatan ini dilakukan tidak lain untuk memberikan pemahaman dan tukar pikir tentang penyelesaian sengketa proses”.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa, Mahyudin juga turut memberikan sambutannya, ia menyampaikan “Penyelesaian Sengketa merupakan jalur penegakan keadilan pemilu bagi para peserta yang merasa dirugikan haknya atas surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU sebagai objek Permohonan di Bawaslu”.

“Bawaslu diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan sengketa proses yang juga kemudian Bawaslu disebut sebagai quasi peradilan karena kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, perlu diketahui tidak semua keputusan KPU dijadiakan sebagai objek permohonan di Bawaslu, maka dari itu saya himbau kepada peserta yang hadir untuk dapat memahami UU terkait aturan penyelesaian Sengketa”.

Kemudian, Mahyudin menambahkan “saya harap dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Jakarta Pusat ini, staf Bawaslu se DKI dan peserta Parpol dapat mengetahui dan memahami bagaiamana alur penyelesaian sengketa proses dibawaslu”. Tutupnya.

Pen: FM

Tag
Uncategorized