Bawaslu Jakarta Barat Temukan Belasan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Padan dalam Pengawasan Coklit Terbatas
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 21 Mei 2026 melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dibeberapa wilayah Jakarta Barat. Adapun tim Bawaslu terbagi kedalam beberapa tim. Pada kali ini akan menyoroti pengawasan lapangan yang dilakukan oleh TIM 4 yang terdiri dari Staf Bawaslu Kota Jakarta Barat yakni Rima, Maulana, dan Abdul dengan lokus kecamatan Kalideres dan Kembangan telah merilis data hasil pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas. Berdasarkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang dihimpun, petugas di lapangan menemukan sedikitnya 14 data pemilih yang telah di coklit dengan berbagai permasalahan yang dihadapi dilapangan, didominasi oleh pemilih kategori Luar Negeri dan data Tidak Padan.
Temuan ini tersebar di beberapa wilayah strategis di Jakarta Barat, utamanya di Kecamatan Kalideres (Kelurahan Kamal dan Semanan) serta Kecamatan Kembangan (Kelurahan Joglo, Kembangan Utara, Meruya Selatan, Meruya Utara, dan Srengseng).
Dua Masalah Utama: Pemilih Luar Negeri dan Data Tidak Padan
Dari total 14 pemilih yang diawasi secara khusus, permasalahan utama dikelompokkan ke dalam dua kategori besar:
1. Kategori Luar Negeri (8 Pemilih): Petugas menemukan dinamika lapangan yang beragam terkait pemilih yang tercatat sebagai warga luar negeri. Beberapa di antaranya ditemukan telah pindah domisili (seperti di Kelurahan Kamal dan Semanan), atau berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) namun sedang tidak berada di wilayah tersebut saat proses coklit berlangsung (Kelurahan Joglo). Sebaliknya, di Kelurahan Kembangan Utara, ditemukan pemilih yang sebelumnya berada di luar negeri namun kini telah kembali dan menetap di Indonesia.
2. Kategori Tidak Padan (6 Pemilih):
Kategori ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberadaan fisik pemilih. Di beberapa titik di Kecamatan Kembangan, petugas sama sekali tidak dapat menemukan keberadaan pemilih yang bersangkutan. Kondisi ini diperparah dengan rumah yang kosong serta pengurus rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) setempat yang tidak dapat ditemui atau tidak mengenali nama pemilih tersebut.
Rincian Data Hasil Pengawasan LAPANGAN
Untuk memastikan transparansi, berikut adalah rincian data pemilih yang menjadi catatan khusus Bawaslu Jakarta Barat:
| No. | Nama Lengkap | L/P | Kelurahan | Kecamatan | Kategori Pemilih | Keterangan Lapangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Maxwell Jhotiko Chow | L | Kamal | Kalideres | Luar Negeri | Tidak ditemukan (Pindah domisili) |
| 2 | Christianto Gunawan | L | Semanan | Kalideres | Luar Negeri | Tidak ditemukan (Pindah domisili) |
| 3 | Alexander Dominic Winata | L | Semanan | Kalideres | Luar Negeri | Tidak ditemukan (Pindah domisili) |
| 4 | Julius Temadja | L | Joglo | Kembangan | Luar Negeri | WNI, tidak berada di wilayah tersebut |
| 5 | Louisa Cristiyanty Kandou | P | Joglo | Kembangan | Luar Negeri | WNI, tidak berada di wilayah tersebut |
| 6 | Anastasia Belinda | P | Kembangan Utara | Kembangan | Tidak Padan | Rumah kosong, RW tidak dapat ditemui |
| 7 | Nagawati Sutanto | P | Kembangan Utara | Kembangan | Luar Negeri | Sudah menetap kembali di Indonesia |
| 8 | Paulus Tirtawijaya | L | Kembangan Utara | Kembangan | Luar Negeri | Sudah menetap kembali di Indonesia |
| 9 | Natasha Christiani | P | Meruya Selatan | Kembangan | Luar Negeri | Pindah domisili (Keterangan Dawis) |
| 10 | Fredrick Felicio Susilo | L | Meruya Selatan | Kembangan | Tidak Padan | Tidak ditemukan, RT tidak dapat ditemui |
| 11 | Faye Angelia Winarta | P | Meruya Utara | Kembangan | Tidak Padan | Tidak ditemukan, RT tidak dapat ditemui |
| 12 | Selasty Sinuraya | P | Srengseng | Kembangan | Tidak Padan | Tidak ditemukan di wilayah RT 010 |
| 13 | Muhammad Abyan Afa Al Bana | L | Joglo | Kembangan | Tidak Padan | Tidak ditemukan, RT tidak mengetahui |
| 14 | Jeannefer Deborah Putri Handoyo | P | Kembangan Utara | Kembangan | Tidak Padan | Tidak ditemukan, RT tidak mengetahui |
Langkah Tindak Lanjut Bawaslu
Terhadap temuan ini, Bawaslu Jakarta Barat akan segera melayangkan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota agar data-data tersebut segera diverifikasi ulang. Akurasi data pemilih adalah pilar utama hak pilih. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dikeluarkan dari daftar, dan warga yang memiliki hak pilih yang sah tetap terakomodasi dengan benar demi terciptanya Pemilu yang bersih dan akurat. (Rima)
Penulis dan Foto: Rima Puji Astuti
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat