Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat lakukan Serah Terima Rumah Dinas Lurah Kebon Jeruk sebagai Sentra Gakkumdu

Priambodo selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Adm Jakarta Barat lakukan Serah Terima Rumah Dinas Lurah Kebon Jeruk dengan Pemda DKI Jakarta

Jakarta, 12 Januari 2024

Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau yang biasa disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan pelaksanaan atas amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.

Sebagaimana diketahui, penanganan pelanggaran pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh UU pemilu. Karena dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan bersama dengan Bawaslu. Namun, dalam pelaksanaan nya terkadang ketiga lembaga ini melahirkan perbedaan pandangan.

Di sisi lain, Hukum acara pidana yang sering digunakan dalam undang-undang Pemilu mempunyai beberapa bagian norma yang berbeda dengan hukum acara pidana induk yang ada dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perbedaan itu antara lain terletak pada komponen pelaksanaan nya, alur penanganan nya, dan batas waktu nya. Disamping juga ada kesamaan dalam muatan materinya, sehingga memiliki potensi mengalami duplikasi dan tingkat efektivitas.

Menjelang pemilu serentak tahun 2024 dimana beberapa tahapannya saat ini telah berjalan, selain itu, adanya fenomena dinamika politik berbeda dari tahun 2019 yang lalu, diharapkan Sentra Gakkumdu mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta menjadi harapan terbesar masyarakat Indonesia dalam ranah penegakan hukum tindak pidana Pemilu, yang adil dan transparan berdasarkan Undang-Undang. Semoga dengan itu demokrasi di Indonesia mampu menghasilkan pemimpin bangsa yang memiliki Integritas dan atas pilihan semua masyarakat nya.

Kantor Bawaslu Kota Adm Jakarta Barat yang masih menggunakan Gedung Sewa Pinjam milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat ketersediaan ruangan menjadi terbatas, Ruang Sentra Gakkumdu yang sebelumnya terletak di bagian belakang Gedung, saat ini digunakan sebagai Kantor Kesekretariatan dan bagian keuangan, oleh karena itu Bapak Priambodo selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Adm Jakarta Barat baru-baru ini menyelenggarakan Serah Terima Ruangan sebesar 3x5 meter di bagian belakang Kantor Bawaslu Jakarta Barat yang merupakan bagian dari Rumah Dinas Lurah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diharapkan dengan tersedia nya ruangan baru tersebut, Rapat dan Sidang penanganan pelanggaran serta aktivitas Sentra Gakkumdu dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Penulis: Lulu